BOGOR, dinamikanews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) menggelar Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Hibah Bidang Keagamaan Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB), Kecamatan Bogor Timur, Rabu (13/8/2025).
Kepala Bagian Kesra Setda Kota Bogor, Abdul Wahid, menegaskan bahwa batas akhir penyerahan LPJ adalah akhir Desember 2025. Penerima hibah yang tidak menyampaikan laporan akan dikenakan sanksi tegas berupa larangan mengajukan hibah selama lima tahun.
"Laporan ini sangat penting, karena menjadi syarat mutlak untuk pengajuan hibah di tahun-tahun berikutnya," ujar Wahid usai membuka acara.
Kegiatan ini diikuti oleh 97 lembaga keagamaan yang terdiri dari pondok pesantren, majelis taklim, masjid, dan masjid tarling (tarawih keliling) yang dilaksanakan di awal Ramadan. Mayoritas penerima hibah telah memahami kewajiban penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sesuai dana yang diterima.
"Pengajuan harus sesuai peruntukan yang ada di proposal. Misalnya, kalau mengajukan Rp50 juta untuk program tertentu, ya harus digunakan sesuai program tersebut," tegasnya.
Wahid menjelaskan, alokasi hibah tahun ini belum maksimal karena sebagian besar anggaran daerah terserap untuk pembiayaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Selain itu, ada banyak kegiatan prioritas yang harus dibiayai.
"Tahun ini lebih banyak anggaran bansos untuk pendidikan, seperti Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan BOS se-Kota Bogor, totalnya mencapai Rp17 miliar. Jadi, hibah untuk lembaga keagamaan memang belum bisa memuaskan semua pihak," jelasnya.
Meski demikian, Wahid berharap para penerima hibah dapat tetap menjalankan amanah penggunaan dana secara tepat dan melaporkannya sesuai ketentuan.
"Kami mohon maaf bila alokasi belum sesuai harapan. Namun, kewajiban penerima hibah untuk membuat LPJ harus tetap dipenuhi," pungkasnya. (Ismet)