BOGOR, dinamikanews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan akan segera mengaplikasikan komitmen pemerintah pusat dalam pemantapan Asta Cita ke dalam regulasi daerah. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan produk hukum daerah yang mendukung kemudahan investasi sekaligus menghidupkan ekonomi kreatif (ekraf) dengan dukungan sektor swasta.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, yang ditugaskan sebagai koordinator penataan regulasi daerah, menegaskan bahwa Rakornas Produk Hukum Daerah (PHD) 2025 menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah.
"Segera saya laporkan ke Wali Kota setelah Rakornas ini selesai, terkait penerapan lima strategi peningkatan PAD dalam regulasi daerah yang akan berguna bagi Kota Bogor," ungkap Alma usai menghadiri Rakornas PHD 2025 di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Rabu (27/8/2025).
Rakornas PHD yang rutin digelar Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri ini berlangsung 26–28 Agustus 2025 dengan mengusung tema "Sinkronisasi Regulasi Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita".
Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, kepala daerah, ketua DPRD, ketua Kadin, pejabat eselon I kementerian, serta kepala biro dan bagian hukum setda se-Indonesia.
![]() |
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menghadiri Rakornas PHD 2025 di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Rabu (27/8/2025). |
Alma menjelaskan, pemerintah pusat menekankan pentingnya regulasi daerah yang mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.
"Bagian Hukum dan HAM akan memastikan seluruh regulasi daerah dianalisis dan dievaluasi agar sesuai dengan implementasi Asta Cita Presiden Prabowo," jelasnya.
Dalam paparannya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa penataan regulasi daerah harus dibangun atas kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Kadin, dunia usaha, aparat penegak hukum, TNI, dan DPRD.
"Kolaborasi ini penting agar regulasi daerah bisa berjalan efektif, memberi kepastian hukum, serta menciptakan iklim investasi yang sehat," ujar Tito.
Menindaklanjuti hal itu, Alma Wiranta menyebut Pemkot Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM akan segera melakukan analisis regulasi, mencakup RTRW, RDTR, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hingga Peraturan Daerah (Perda) strategis lainnya.
Alma menambahkan, selain investasi, Pemkot Bogor juga akan memberi perhatian pada perlindungan hukum di tengah penertiban regulasi nasional.
"Aspek lain yang penting adalah komitmen dalam mendukung ekraf dan penguatan BUMD sebagai sumber PAD. Harapannya, ke depan regulasi daerah Kota Bogor tidak hanya selaras dengan Asta Cita, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata," pungkasnya. (**)