CIBINONG, dinamikanews.id – Aksi bakar ban bekas warnai demonstrasi elemen masyarakat dari Koalisi Indonesia Anti Korupsi, mahasiswa Kabupaten Bogor terkait dugaan pengaturan tender proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) tahun anggaran 2025, berlangsung di gerbang kantor ULP, Kamis (28/8).
Aksi tersebut digelar dengan tujuan melaporkan dugaan pelanggaran dalam lelang proyek infrastruktur, di ULP Kabupaten Bogor TA 2025.
Peserta aksi menduga, pihak ULP sarat dengan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan melakukan pengaturan lelang tender pengadaan barang dan jasa di ULPBJ di Kabupaten Bogor.
"Saya minta saudara Yunus Iskandar (Kepala ULP) memberikan klarifikasi atas pemenangan terhadap satu peserta tender," tukas, Fatuloh Fawait.
Sementara Biher Sitorus, peserta tender atau pengusaha dalam menyikapi aksi massa tersebut mengatakan, pihak ULPBJ Kabupaten Bogor, disinyalir telah membuat persyaratan diluar ketentuan hukum yang berlaku saat melakukan lelang proyek.
Lembaga ULP telah melanggar Perpres 16 Tahun 2018/perubahan Perpres 46 Tahun 2025.
Dengan mempersyaratkan: 1. Metode pelaksanaan untuk usaha kecil. 2. Dukungan atap, lantai.
Biher Sitorus, menegaskan persyaratan yang dibuat panitia tender, jelas melanggar aturan dan menciptakan persaingan tidak sehat.
"Bisa dilihat pemenangnya, hanya 1 penawar mendekati HPS," ucapnya.(Bas)