Digugat Rp 5 Miliar, Pondok Pesantren Nurul Furqon Dituding Lalai Tangani Kasus Penganiayaan - Dinamika News
News Update
Loading...

7/08/25

Digugat Rp 5 Miliar, Pondok Pesantren Nurul Furqon Dituding Lalai Tangani Kasus Penganiayaan

Pengacara para penggugat, Lutfi dan Tiara.

Cibinong, Dinamikanews.id –Pondok Pesantren Nurul Furqon yang berlokasi di Cibinong dan memiliki cabang di Kecamatan Gunung Sindur (Nurul Furqon II), kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya viral di media massa terkait tidak diterbitkannya ijazah (sahadah) untuk delapan santri, kini pesantren tersebut menghadapi gugatan perdata senilai Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Cibinong.

Permasalahan bermula dari dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh delapan santri terhadap seorang santri lain. Korban penganiayaan itu disebut-sebut kerap mengambil barang milik sesama santri, hingga akhirnya dipukuli oleh rekan-rekannya. Akibat insiden tersebut, delapan santri pelaku tidak diberikan sahadah oleh pihak pondok dan kasusnya kini tengah ditangani oleh Polres Bogor.

Merasa dirugikan dan anak-anak mereka diperlakukan tidak adil, delapan orang tua dari para santri tersebut melayangkan gugatan hukum terhadap pihak pondok. Dalam gugatan perdata yang teregister dengan nomor perkara 226/PDT.G./2025/PN.Cbi, mereka menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak. Pengacara para penggugat, Lutfi dan Tiara, menyatakan bahwa tergugat I, yakni pihak pondok, telah hadir dan diwakili oleh penasihat hukumnya.

"Sementara tergugat II, yaitu orang tua dari santri pelapor (korban penganiayaan), belum hadir meskipun sudah dipanggil secara patut oleh majelis hakim," ujar Lutfi, Selasa, (8/7/2025).

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Juli 2025 mendatang, dengan agenda masih memanggil tergugat II.

Perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut tata kelola dan tanggung jawab lembaga pendidikan keagamaan dalam menangani konflik internal santri. Banyak pihak menanti bagaimana proses hukum ini akan berkembang, serta apa dampaknya terhadap citra dan operasional Pondok Pesantren Nurul Furqon ke depan. (Nan)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done