-->

Mapancas Desak Kejagung Segera Adili Tan Lie Pin dalam Dugaan TPPU Rp135,8 Miliar

Aksi demonstrasi Mapancas depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta, pada Rabu, 25 Maret 2025.

Jakarta, DINAMIKA NEWS – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (DPD Mapancas) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta, pada Rabu, 25 Maret 2025.

Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H. dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. Namun, di balik aksi tersebut, Mapancas juga mendesak Kejagung segera mengadili Tan Lie Pin alias Lili Salim, Komisaris PT Lawu Agung Mining, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp135,8 miliar.

Korlap aksi, Verga Aziz, menyatakan bahwa demonstrasi ini merupakan dorongan bagi Kejagung untuk segera bertindak sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Langkah ini harus segera diambil karena dugaan korupsi di Blok Mandiodo telah merugikan negara hingga Rp2,34 triliun akibat pertambangan ore nikel ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam, Konawe Utara," tegas Aziz.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001, setiap orang yang melakukan tindakan melawan hukum dan merugikan keuangan negara dapat dipidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Dugaan Keterlibatan Tan Lie Pin
Menurut Mapancas, Tan Lie Pin diduga berperan dalam mengelola dana ilegal hasil penjualan nikel ilegal, dengan modus sebagai berikut:

Memerintahkan pembukaan rekening atas nama pihak ketiga untuk menyamarkan aliran dana.

Mengelola hasil penjualan nikel melalui beberapa rekening, termasuk di Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri atas nama individu lain.

Menggunakan dana hasil penjualan untuk membeli saham di PT Las Inti Makmur melalui PT Khara Nusa Investama.

Terlibat dalam negosiasi harga dan pembahasan kontrak terkait penjualan ore nikel ilegal.

Memerintahkan penarikan dana hasil penjualan ore nikel dalam jumlah besar secara berkala.

Aziz juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, pelaku yang dengan sengaja memindahkan, mentransfer, atau menyamarkan aset hasil tindak pidana dapat dihukum hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Mapancas menilai bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti dengan cepat agar tidak mencederai kredibilitas institusi penegakan hukum di Indonesia.

"Kami menuntut Kejagung RI segera memproses hukum Tan Lie Pin sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang!" tegas Aziz.

Dengan aksi ini, Mapancas berharap Kejagung segera menindaklanjuti kasus TPPU Rp135,8 miliar ini secara transparan dan profesional, demi menegakkan supremasi hukum di Indonesia. (**)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel