Kawasan jalur puncak Bogor |
Bogor, DINAMIKA NEWS -- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Bogor, sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan banjir dan longsor di wilayah tersebut. Menanggapi hal ini, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengambil langkah tegas dengan mencabut kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait perizinan lingkungan.
Dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Cibinong pada Selasa (4/3), Rudy mengumumkan kebijakan baru yang mengembalikan seluruh proses perizinan ke kepala daerah.
"Hari ini saya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, yaitu menarik seluruh proses perizinan dari masing-masing SKPD dan mengembalikannya ke kepala daerah," tegas Rudy.
Selain mencabut kewenangan SKPD, Pemkab Bogor juga akan mengevaluasi izin yang telah diterbitkan, termasuk izin pembangunan perumahan di Desa Cijayanti yang dinilai merusak lingkungan.
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah perubahan fungsi lahan di perkebunan teh Gunung Mas Puncak menjadi tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, yang dikelola oleh PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita), BUMD milik Pemprov Jabar.
Pemkab Bogor sebelumnya telah menghentikan operasional wahana wisata tersebut dan menyegel bangunan yang belum memiliki izin lengkap. Dari total lahan yang digunakan, baru sekitar 4.000 meter persegi yang mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara 13.000 meter persegi lainnya masih belum berizin.
Rudy menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup terkait keberlanjutan proyek tersebut.
"Pak Gubernur Jabar akan berkunjung ke Kabupaten Bogor, dan Menteri Lingkungan Hidup juga akan datang. Karena Jaswita merupakan BUMD milik provinsi, kami menunggu arahan lebih lanjut," jelasnya.
Dedi Mulyadi berencana meninjau langsung kondisi di Puncak bersama Menteri Lingkungan Hidup pada Kamis (6/3). Ia menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan, dan jika ditemukan pelanggaran, pihak terkait harus siap menerima sanksi.
"Kalau areal tersebut mengurangi daya resapan air dan menimbulkan bencana, harus dievaluasi. Keselamatan warga jauh lebih utama dibanding sekadar kepentingan bisnis beberapa pihak," tegas Dedi.
Saat ini, kawasan Puncak berstatus tanggap darurat bencana hingga 17 Maret 2025 setelah serangkaian bencana seperti banjir, longsor, dan angin kencang melanda wilayah tersebut. BPBD mencatat bahwa 16 kecamatan di Kabupaten Bogor terdampak bencana dalam sehari, dengan total 28 desa terkena dampak.
Langkah tegas dari Pemkab Bogor ini diharapkan dapat mencegah bencana serupa di masa depan serta memastikan bahwa perizinan yang diberikan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. (**)