-->

Meningkatkan Kualitas Siaran Agama di Media: Pedoman Kemenag untuk Program Ramadan 2025

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad.

Jakarta, DINAMIKA NEWS -- Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini menggelar Temu Penanggung Jawab Program Siaran Agama Islam di Media pada Kamis (13/2/2025), yang bertempat di Wisma Kementerian Agama, Jakarta Pusat. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai praktisi siaran keagamaan, komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh agama lainnya. 

Tujuan utama pertemuan tersebut adalah untuk membahas pedoman siaran keagamaan yang akan berlaku selama bulan Ramadan 2025, dengan penekanan pada kualitas siaran yang dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, dalam kesempatan itu menegaskan komitmen Kemenag untuk terus meningkatkan kualitas siaran keagamaan melalui pembinaan dan apresiasi terhadap media yang menyajikan program-program berkualitas. Ia juga menekankan pentingnya Surat Edaran Menteri Agama No. 9 Tahun 2023 yang menjadi acuan utama dalam penyiaran agama yang sejuk, harmonis, dan mendukung kerukunan sosial.

Lima Aspek Utama Program Siaran Agama Ramadan 2025

Abu Rokhmad mengungkapkan lima aspek utama yang harus menjadi fokus dalam program siaran keagamaan Ramadan 2025, yaitu:

1. Siaran yang Menyejukkan dan Kredibel

   Kemenag mendorong media untuk menghadirkan ulama yang kompeten, yang dapat memberikan ketenangan serta kepercayaan kepada masyarakat dalam setiap siaran agama.

2. Keadilan Sosial dan Kesetaraan

   Siaran agama harus mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial, sesuai dengan Deklarasi Istiqlal, yang mengedepankan keseimbangan antara nilai religius dan kemanusiaan.

3. Kesadaran Lingkungan dalam Dakwah

   Media didorong untuk menyelipkan perspektif lingkungan dalam siaran agama untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keberlanjutan alam sebagai bagian dari ibadah.

4. Memperkuat Harmoni Sosial

   Siaran agama harus mampu membangun hubungan sosial yang harmonis dengan menghindari ujaran kebencian dan menyajikan program yang mendukung toleransi antarumat beragama.

5. Mendorong Solidaritas dan Kepedulian Sosial

   Program siaran agama selama Ramadan diharapkan dapat menampilkan kisah-kisah inspiratif tentang semangat berbagi dan gotong royong, yang dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam aksi sosial.

Pedoman Etika Siaran Agama

Pedoman siaran agama yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 9 Tahun 2023 memberikan panduan jelas tentang etika dalam penyiaran ceramah keagamaan. Beberapa prinsip utama yang perlu diikuti adalah:

1. Menjunjung Nilai Kebangsaan  

   Ceramah agama harus selalu sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, dan semangat persatuan nasional, menghindari segala bentuk paham yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.

2. Menghindari Ujaran Kebencian

   Setiap siaran agama harus bebas dari ujaran kebencian yang berbasis SARA dan mengutamakan nilai persatuan bangsa.

3. Dakwah yang Santun dan Menyejukkan

   Penyampaian ceramah harus dilakukan dengan bahasa yang santun, edukatif, dan penuh hikmah, agar dapat diterima dengan baik oleh semua lapisan masyarakat.

4. Materi Dakwah yang Kredibel

   Kemenag menekankan pentingnya menggunakan sumber-sumber dakwah yang sahih dan bebas dari informasi yang menyesatkan atau hoaks.

5. Mendorong Persatuan dan Toleransi

   Siaran agama harus mengedepankan persatuan dan saling menghargai antarumat beragama, serta tidak mengklaim kebenaran secara eksklusif.

Abu Rokhmad juga mengajak seluruh media dan pendakwah untuk menjadikan bulan Ramadan sebagai momentum dakwah berkualitas, dengan memastikan bahwa siaran keagamaan tetap dalam koridor etika penyiaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (**)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel