Publikasi Kinerja DPKPP Kabupaten Bogor Tahun 2024
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor merupakan dinas yang menaungi 3 (tiga) urusan bidang, yaitu urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman, urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, serta urusan bidang pertanahan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terdapat beberapa kegiatan prioritas yang dilaksanakan DPKPP pada tahun 2024, yaitu:
1) Penyusunan RP3KP
Kabupaten Bogor
Pada tahun anggaran 2024, kegiatan RP3KP yang sedang
berlangsung adalah tahap persiapan, yaitu pengumpulan data primer dan sekunder
yang akan menjadi dasar penyusunan Profil Daerah Kabupaten Bogor. Data ini
sangat penting untuk menghasilkan rencana pembangunan yang akurat dan relevan
dengan kebutuhan masyarakat serta dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang di
Kabupaten Bogor.
Penyusunan RP3KP Kabupaten merupakan arahan dan acuan untuk
mengatur dan mengoordinasikan pembangunan dan pengembangan PKP dalam perwujudan
pemanfaatan pola ruang PKP berdasarkan RTRW Kabupaten. RP3KP Kabupaten
meliputi:
a. PKP pada kabupaten sebagaimana ditetapkan dalam RTRW
Kabupaten;
b. Perumahan kumuh dan permukiman kumuh kabupaten dengan
luas di bawah 10 (sepuluh) hektar;
c. Kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan
pada PKP Kabupaten;
d. Kebutuhan penyediaan rumah yang layak huni dan
rehabilitasi rumah yang tidak layak huni bagi korban bencana kabupaten; dan
e. Kebutuhan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni
bagi masyarakat yang terkena dampak relokasi program pemerintah Kabupaten.
Melalui RP3KP, diharapkan Kabupaten Bogor dapat melaksanakan penanganan kawasan kumuh atau Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha, Sub Kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh (Sub Sub Kegiatan Bedah Kampung dan P2WKSS), dengan rincian lokasi sasaran kegiatan sebagai berikut :
Dalam penanganan kawasan kumuh terdapat 7 indikator, salah satunya Perbaikan Rumah Tidak layak Huni (Rutilahu). DPKPP meluncurkan program memberikan bantuan berupa dana stimulan guna memperbaiki rumah-rumah tidak layak huni bagi Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
Berdasarkan hasil pemutahiran data base RUTILAHU tahun 2023
, terdapat 14.755 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Bogor. Pada tahun
2024, telak dialokasikan bantuan sebanyak 295 Unit untuk calon penerima bantuan
yang tersebar di 19 Kecamatan dan 69 Desa dan 2 Kelurahan sasaran melalui mekanisme
Bantuan Sosial.
Dengan adanya program penanganan RUTILAHU, diharapkan
kualitas perumahan di Kabupaten Bogor dapat meningkat secara signifikan,
terutama bagi masyarakat miskin, sehingga dapat memperbaiki taraf hidup mereka.
Program ini juga diharapkan menjadi salah satu strategi kunci dalam pengurangan
kemiskinan dan pembangunan perdesaan yang berbasis pada pemberdayaan
masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus mendukung
warganya dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan layak huni.
2) Penanganan Rumah Korban Bencana Alam
Kondisi geografis Kabupaten Bogor yang tergolong wilayah
rawan bencana, seperti banjir, longsor, dan angin kencang, seringkali
menimbulkan dampak kerusakan pada infrastruktur, termasuk perumahan dan kawasan
permukiman. Standar pelayanan minimal DPKPP adalah penanganan rumah korban
bencana. Penanganan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kehilangan
tempat tinggal akibat bencana, serta memastikan mereka dapat kembali hidup
dengan kondisi yang layak dan aman. Penanganan rumah bagi korban bencana ini
terdiri dari rehabilitasi rumah bagi korban bencana alam dan Pembangunan Rumah
khusus beserta PSU bagi korban bencana alam.
a) Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Alam di
Kabupaten Bogor
Rehabilitasi rumah dilakukan dengan mengkategorikan tingkat
kerusakan rumah, baik yang mengalami kerusakan sedang maupun rusak berat. Pada
tahun 2024, melalui program Bantuan Sosial (Bansos) Reguler yang terencana,
sebanyak 122 rumah korban bencana alam di 17 kecamatan dan 32 desa berhasil
diperbaiki. Program ini memberikan bantuan kepada masyarakat yang rumahnya
rusak akibat bencana alam, sehingga mereka dapat kembali menempati rumah yang
lebih aman dan layak huni.
Selain itu, mekanisme Bantuan Tidak Terencana (BTT) atau
Belanja Tidak Terduga, yang berfungsi untuk penanganan bencana alam yang
terjadi secara mendesak, juga telah memberikan kontribusi besar dalam
rehabilitasi rumah. Dari Januari hingga Desember 2024, sebanyak 1.232 rumah
yang rusak berat, serta rumah yang memerlukan rekonstruksi dan relokasi, telah
diperbaiki atau dibangun kembali di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Kegiatan
ini mencakup 40 kecamatan, yang berarti hampir seluruh wilayah Kabupaten Bogor
yang terdampak bencana mendapatkan perhatian serius.
b) Pembangunan Rumah
Khusus Beserta Psu Bagi Korban Bencana Alam Pada Tahun 2024
Dalam upaya penyelesaian penanganan pasca bencana yang
terjadi pada tahun 2020, 2021, dan 2022, Pemerintah Kabupaten Bogor telah
melaksanakan Program Relokasi dalam bentuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap)
untuk masyarakat terdampak bencana. Program ini telah dimulai sejak tahun 2021
dan terus berlanjut hingga saat ini.
Pada tahun 2024, sebagai bagian dari akselerasi penuntasan
pembangunan, sebanyak 100 unit rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas
(PSU) telah dilaksakan. Proses pembangunan Hunian Tetap ini tersebar di tujuh
desa yang berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Nanggung dan Kecamatan
Sukajaya dengan rincian sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan Hunian Tetap hingga seluruh masyarakat terdampak bencana mendapatkan tempat tinggal yang layak.
3) Pembangunan
Jembatan Gantung (Rawayan)
Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas di kawasan permukiman,
terutama di daerah-daerah yang terpencil dan sulit dijangkau, salah satu
langkah strategis yang diambil adalah penyelenggaraan infrastruktur berupa
jembatan gantung rawayan yang bertujuan untuk memperlancar mobilitas warga dan
mendukung perkembangan sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan pariwisata.
Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui alokasi
dana APBD, bekerjasama dengan TNI-AD, melaksanakan pembangunan 5 unit jembatan
gantung rawayan. Pembangunan jembatan ini bertujuan untuk menghubungkan kawasan
permukiman yang terisolasi, sehingga mempermudah akses masyarakat dalam
mengakses fasilitas umum dan berbagai kegiatan sosial-ekonomi. Dengan adanya
jembatan gantung, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga serta
mendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial di wilayah tersebut.
Penyelenggaraan pembangunan jembatan gantung rawayan ini
akan dilaksanakan di 4 kecamatan dan 5 desa, yaitu:
- Kecamatan Jasinga (2 unit),
- Kecamatan Tanjungsari (1 unit),
- Kecamatan Leuwisadeng (1 unit),
- Kecamatan Sukajaya (1 unit).
Pembangunan jembatan ini tidak hanya akan meningkatkan
konektivitas antar desa, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan sektor
pariwisata, yang akan mendukung perekonomian lokal. Dengan akses yang lebih
baik, warga akan lebih mudah mengakses layanan kesehatan dan pendidikan, serta
membuka peluang bagi sektor ekonomi untuk berkembang lebih pesat.
4) Penataan dan
pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Tempat pemakaman umum (TPU) merupakan salah satu pemenuhan
kebutuhan infrastruktur dasar yang penting . Seiring dengan meningkatnya jumlah
penduduk, kebutuhan akan fasilitas pemakaman yang memadai dan tertata dengan
baik semakin penting. Oleh karena itu, DPKPP terus melakukan penataan dan
pembangunan TPU agar tersedia tempat pemakaman yang layak bagi masyarakat.
Pada tahun 2024, sejumlah program telah direncanakan untuk
memperbaiki fasilitas dan meningkatkan pelayanan di TPU di berbagai wilayah
Kabupaten Bogor. Beberapa kegiatan yang akan dilakukan antara lain:
1. Perbaikan Jalan Akses TPU Gorowong
2. Pemagaran dan Keamanan TPU Tenjo
3. Pemeliharaan TPU dan TMP Pondok Rajeg
4. Pemeliharaan TMB Pondok Rajeg
5. Pemasangan Paving Block di TPU Cibinong
6. Pemasangan PJU Tenaga Surya di TPU
7. Betonisasi Jalan Akses TPU Gunung Putri Cicadas
8. Perbaikan Jalan Akses TPU Jabon Mekar.
Dengan serangkaian kegiatan ini, pemerintah Kabupaten Bogor
berharap dapat menciptakan TPU yang lebih baik, nyaman, dan aman. Pemerintah
daerah berkomitmen untuk memastikan setiap warga memiliki akses yang mudah dan
layak ke tempat pemakaman, serta menjaga kebersihan dan ketertiban di area
pemakaman. Program penataan dan pembangunan TPU ini juga bagian dari upaya
peningkatan kualitas fasilitas dasar yang tersedia untuk masyarakat Kabupaten
Bogor.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan terus
berupaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kenyamanan masyarakat dengan
membangun ruang terbuka publik (RTP). Pada tahun 2024, dengan sumber dana dari
APBD, direncanakan pembangunan 8 titik ruang terbuka publik yang tersebar di
berbagai kecamatan di Kabupaten Bogor.
Beberapa lokasi yang akan mendapatkan fasilitas ruang terbuka
publik meliputi:
1. Taman Tematik di Kecamatan Cileungsi
2. Taman Lingkungan Kantor Kecamatan Cibungbulang
3. Taman Tematik di Kecamatan Rancabungur
4. Taman Tematik di Kecamatan Ciomas
5. Taman Tegar Beriman
6. Area Sempadan Situ Pemda
7. Lanskap di Desa Bojong Koneng – Babakan Madang
8. Penghijauan di Rest Area Puncak – Cisarua
Selain pembangunan di lokasi-lokasi tersebut, pemerintah
juga akan melakukan pemeliharaan taman lainnya yang tersebar di Kabupaten Bogor
untuk memastikan ruang terbuka tetap terawat, bersih, dan nyaman digunakan oleh
masyarakat.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki
tujuan untuk menciptakan lebih banyak ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan
oleh masyarakat untuk bersantai, berolahraga, atau sekadar menikmati suasana
alam. Diharapkan pembangunan ruang terbuka publik ini dapat meningkatkan
kualitas hidup warga, memperindah wajah kota, serta mendukung keberlanjutan
lingkungan di Kabupaten Bogor.
Guna mempercantik dan menata landscape wilayah kecamatan di
Kabupaten Bogor agar terlihat lebih rapi, bersih, dan indah, Pemerintah
Kabupaten Bogor melaksanakan pembangunan lettersign di setiap kecamatan.
Lettersign berfungsi sebagai penanda atau penegas nama wilayah, serta memberikan
identitas visual yang jelas bagi setiap kecamatan.
Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Pemerintah Kabupaten Bogor telah memulai pembangunan lettersign secara
bertahap, yang dibiayai dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Bogor. Pada
tahun 2024, pemerintah merencanakan pembangunan 3 unit lettersign di 3
kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor, yang mencakup:
1. Lettersign di Kecamatan Jasinga (1 unit)
2. Lettersign di Kecamatan Rumpin (1 unit)
3. Lettersign di Kecamatan Rancabungur (1 unit)
4. Lettersign di Rest Area Puncak, Bogor (1 unit)
Pembangunan lettersign ini diharapkan dapat memberikan
dampak positif dalam memperjelas identitas wilayah, meningkatkan estetika
kawasan, serta menjadi sarana informasi yang lebih efektif untuk masyarakat dan
pengunjung di Kabupaten Bogor.
Sebagai bagian dari upaya penataan dan pengembangan kawasan
Geopark Halimun Salak dan Geopark Pongkor, yang terletak di wilayah barat
Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan pembangunan
Tugu/Signgate sebagai simbol identitas kawasan geopark. Tugu ini berfungsi
untuk mempertegas dan memperkenalkan Geopark Halimun Salak serta Geopark
Pongkor sebagai destinasi wisata geologi yang memiliki nilai penting baik
secara ilmiah maupun budaya.
Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, pembangunan
tugu dan signgate ini dilakukan secara bertahap dengan menggunakan anggaran
yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor. Pada tahun 2024, pemerintah daerah
telah berhasil membangun 2 unit tugu/signgate Geopark Halimun Salak yang
terletak di dua kecamatan, yaitu:
1. Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak di Kecamatan Ciampea
2. Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak di Kecamatan Jasinga
Pembangunan tugu/signgate ini bertujuan untuk memperkuat
citra kawasan Geopark Halimun Salak dan Geopark Pongkor sebagai destinasi
wisata alam yang menarik, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan
pentingnya pelestarian alam dan geosistem di kawasan tersebut. Dengan adanya
tugu/signgate ini, diharapkan dapat lebih memperkenalkan keunikan dan keindahan
Geopark Halimun Salak sebagai bagian dari warisan dunia yang dapat dinikmati
oleh generasi mendatang.
![]() |
Dokumentasi Pembangunan Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak/Geopark Pongkor Tahun 2024 |
8) Pembangunan Peta Wilayah/Papan Informasi Wilayah 3D dan Signage/Totemsign di Rest Area Puncak Bogor
Untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung dan memperindah
kawasan Rest Area Puncak di Kecamatan Cisarua, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman melaksanakan pembangunan Peta Wilayah/Papan
Informasi Wilayah 3D dan Signage/Totemsign. Pembangunan ini bertujuan untuk
memberikan informasi yang jelas mengenai area sekitar, serta mempermudah
pengunjung dalam menavigasi kawasan wisata Puncak yang ramai.
Peta Wilayah/Papan Informasi 3D ini akan memvisualisasikan
secara lebih interaktif dan detail mengenai kawasan Puncak, termasuk
tempat-tempat penting yang dapat dikunjungi. Sedangkan Signage/Totemsign
berfungsi sebagai penunjuk arah dan informasi tambahan yang mudah dilihat oleh
pengunjung.
Pada tahun 2024, peran DPKPP pada kawasan Area Puncak
melaksanakan pembangunan 1 unit Peta Wilayah/Papan Informasi Wilayah 3D dan 5
unit Signage/Totemsign di Rest Area Puncak, Bogor. Pembangunan ini bersumber
dari APBD Kabupaten Bogor dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan
serta memberi pengalaman yang lebih baik bagi para wisatawan yang berkunjung ke
kawasan Puncak, terutama dalam hal aksesibilitas dan pemahaman terhadap
lokasi-lokasi penting di sekitar area tersebut.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan Rest Area Puncak
semakin menjadi tempat yang informatif dan nyaman, sekaligus mendukung upaya
pemerintah untuk mengoptimalkan potensi kawasan wisata Puncak Bogor.
![]() |
Dokumentasi Pembangunan Peta Wilayah/Papan Informasi Wilayah 3D dan Signage/Totemsign |
Sertipikasi tanah aset pemda merupakan salah satu program
yang dimonitor langsung progresnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui
Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK dalam area Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
Pada Tahun 2024 telah ditandatangani Nota Kesepakatan antara
Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II tentang Pensertipikatan Tanah dan
Penanganan Permasalahan Aset Tanah Milik/Dikuasai Pemerintah Kabupaten Bogor.
Penandatangan tersebut dilakukan dihadapan KPK. di Kantor Pemerintah Provinsi
Jawa Barat (Gedung Sate, Kota Bandung) pada tanggal 8 Agustus 2024.
Jumlah sertipikat Hak Pakai Pemda yang telah diterbitkan
pada tahun 2024 sebanyak 355 bidang yang terdiri dari tanah jalan sebanyak 42
bidang, tanah sekolah sebanyak 20 bidang, tanah puskesmas sebanyak 4 bidang,
tanah UPT pertanian sebanyak 1 bidang, tanah HPL Huntap sebanyak 7 bidang serta
tanah PSU dan CTM sebanyak 281 bidang.
Pada tahun 2024 juga telah disertipikatkan tanah Hak Guna
Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal (Hunian Tetap) dalam rangka relokasi
permukima bagi korban bencana alam yang terletak di Desa Sukaraksa Kecamatan
Cigudeg sebanyak 50 bidang dari total 205 bidang tanah. Sedangkan untuk 105
bidang lagi masih dilakukan verifikasi data karena ada beberapa yang berubah
kepemilikan karena meninggal dunia atau perceraian dan dialihkan ke ahli waris.
Sertipikat HGB tersebut berada diatas tanah HPL Pemda no 978 yang berasal dari
tanah negara ex HGU PT. Perkebunan Nusantara VIII. Sebelum diberikan sertipikat
HGB tersebut, terlebih dahulu dibuat perjanjian kerjasama antara Pemerintah
Kabupaten Bogor dengan masing-masing penerima sertipikat HGB yang bertujuan
untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait kedudukan, status
tanah dan pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah.