-->

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023, KUA PPAS 2024-2025 Disepakati

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto.

CIBINONG, DINAMIKA NEWS --Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor bersama Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. 

Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga sepakat Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024. Penyampaian dokumen rencana KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor pada Jumat (2/8/24).

Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menerangkan, tahap demi tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah dilaksanakan, mulai dari Rapat Paripurna, penyampaian Raperda pada 21 Juni 2024, ekspose pada 24 Juni 2024 dan pembahasan yang dilaksanakan dari 24 Juni 2024 hingga 1 Juli 2024.

Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, khususnya badan anggaran yang selama rapat pembahasan telah banyak memberikan saran, kritik dan masukan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023.

"Sehingga Raperda ini dapat disetujui dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Tidak hanya itu hari ini juga kita dapat melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2024," kata Pj Bupati Bogor.

Berkaitan dengan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, tema pembangunan Pemkab Bogor tahun 2025 adalah optimalisasi kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik terdapat tiga prioritas pembangunan yakni stabilisasi ekonomi daerah, peningkatan tata kelola pelayanan publik, kinerja aparatur dan penataan administrasi, serta pemenuhan sarana dan prasarana Pemerintah Daerah.

Asmawa Tosepu menjelaskan, berdasarkan RKPD Kabupaten Bogor tahun 2025 arah kebijakan belanja daerah adalah belanja kebutuhan pelayanan publik yang terdiri dari Penyelenggaraan tata kelola pemerintah daerah yang berkualitas, upaya peningkatan daya saing daerah, upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup. Lalu upaya penurunan tingkat kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pembangunan wilayah. Serta target Standar Minimal (SPM) dan Pembangunan Berkelanjutan (SDG'S).

"Demikian gambaran umum rancangan KUA dan PPAS tahun 2025, selanjutnya Pemda akan mempersiapkan data-data yang diperlukan untuk menjadi bahan dalam pembahasan materi KUA/PPAS tahun anggaran 2025 bersama DPRD. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor," ungkap Asmawa Tosepu. (Nan)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel