HRD Sahid Jaya Bakal Disomasi Istri Mendiang Almarhum Ropik Maulana
6/01/24
BOGOR, DINAMIKA NEWS -- Manajemen HRD Sahid Jaya Langgar Pasal 304- KHUP Tentang Pembiaran Nyawa Orang Lain. Pasalnya patut diduga Pihak Manejemen HRD Sahid Jaya melakukan Pembiaran pada Seseorang yang menderita tanpa memberitahuan pada Pihak Keluarga atau Istri yang Sah secara hukum dan legelitas yang sah dan Isrinya tidak diberitahu Suaminya Sakit Berat hingga Meninggal.
"Ini Bukti Pihak HRD Sahid Jaya telah melanggar UU KUHP Pasal 304. Jika keadan meninggal akibat jatuh hanya terkena pidana 2 tahun penjara sedangkan ini saat sakit hingga pihak Keluarga Utamanya Istri Sah Mendiang Topik tidak diberitahukan ini akan Terkena pidana 9 tahun," ujar Kuasa Hukum Istri Almarhum Ropik Maulana, Joan Felix SH didampingi Pengacara Santo SH.
"Kami akan melaporkan peristiwa kematian Suami dari Ibu Ayu karena ada kejanggalan dalam prosesi pemakaman Suami Bu Ayu. Kami aka melaporkanpada pihak kepolisian dan akan mempertanya - kan sebelumnya Kami akan melakukan Somasi pada Pihak Manajemen HRD Sahid Jaya. Dikarena Pihak Manajemen HRD tidak melakukan Pemberitahuan atas sakit suami dari Ibu Ayu bahkan sampai akan dimakam, pertanyaan kami ada apa ini pihak HRD menutupi Kematian Almrhm Topik ?" imbuh Felix.
Lanjut Felex memang kematian seseorang sudah takdir dari Yang Kuasa atau Tuhan, namun harus ada proses atau pihak keluarga diberitahukan atau diantar kerumah Duka bukan tiba-tiba harus dimakamkan dengan paksa sedangkan pihak keluarga dilarang mengurusi pemakamannya.oleh Oknum HRD Sahid Jaya" papar Pengacara Kondang Johan Fellix pada pihak Media, Jumat ,31 Mei 2024 di Bogor.
Sementara itu istri Mendiang Almarhum Ropik Maulana pada Media mengatakan, "Saya selaku Istri Sah Almarhum Topik tidak pernah ada pemberitahuan dari pihak suami saya bekerja di HRD Sahid Jaya. Seakan - akan pihak Menejemen Sahid Jaya melakukan sesuatu yang ditutupi atas meninggalnya Suami saya. Saya merasa dilecehkan dan diremehkan oleh Pihak Menajemen HRD Sahid Jaya" kata Ayu sambil terisak isak.
"Saya menuntut pertanggung jawaban pihak HRD Sahid Jaya atas perlakuan yang dilakukan hingga menyakitkan hati saya, kenapa Suami Saya sakit keras dibawah kerumah sakit Saya tidak diberitahukan dan bahkan ko dipaksakan harus segera dimakamkan. Kronologisnya menurut informasi Suami Saya hari Jumat(24/5/24) dibawa kerumah Sakit oleh pihak Sahid Jaya dan meninggal hari Senin saya tidak diberitahukan pihak HRD Sahid Jaya dan pihak HRD Sahid Jaya tidak ada niat baik sampai Suami saya dimakam, malah adik ipar saya yang memberitahu kan. Anehnya pihak Keluarga dan Saya Istri Sah tidak diberi kewenangan mengurusi Jenazah Suami Saya, malah ada yang dari Pihak HRD Sahid Jaya mengatakan Saya yang bertanggung jawab pemakam Almarhum Ropik Maulana padahal dia bukan siapa siapa. Dia bicara pada Kelurga Kami." Ayu dengan berapi- api menjelaskan.
Lain hal denga Kuasa Hukum Santo SH menerangkan bahwa HRD Sahid Jaya telah melanggar Hak Azasi Manusia. "Kami akan melakukan Somasi pada Pihak Manajemen Sahid Jaya sebagai pelajaran agar tidak terulang kejadian yang dialami Klein Kami pada Orang lain. Apabila pihak Sahid Jaya menggubris Somi kami maka akan ada tidakan pelaporan pada pihak Kepolisian, karena ini merugikan Klein Kami baik secara moril maupun material," imbuh Santo. (Abah Ii)