Tertib Administrasi, NIK Warga DKI Berdomisili di Kota Bogor Bakal Dinonaktifkan
3/08/24
Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, AP |
BOGOR, DINAMIKA NEWS -- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Ganjar Gunawan, AP mengimbau kepada warga DKI Jakarta yang berdomisili di Kota Bogor untuk segera segera mengecek Nomor Induk Kependudukan di aplikasi data warga milik Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu dilakukan mengingat Disdukcapil DKI Jakarta akan melakukan penertiban dan penataan data kependudukan khususnya bagi warga DKI yang berdomisili di luar Jakarta.
"Dalam waktu dekat, Disdukcapil DKI Jakarta akan melakukan penertiban dan penataan nomor induk kependudukan secara masif, khususnya bagi warga DKI yang tinggal di Kota Bogor, apakah NIK nya akan atau masuk kedalam data yang di nonaktifkan," kata Ganjar, Jum'at (8/3/24).
Ganjar juga mengingatkan warga DKI Jakarta yang sudah menetap atau tinggal di Kota Bogor untuk segera mendatangi suku dinas atau kantor kelurahan di wilayah Jakarta.
Penertiban warga DKI Jakarta yang berdomisili diluar alamat sesuai KTP tersebut bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat dan akuntabel sebagai rumusan pembangunan daerah. (Nan)