-->

Tingkatkan Kualitas Penerbitan Aturan di Kota Bogor, Dedie Buka Workshop

BOGOR, DINAMIKA NEWS -- Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah terus berbenah meningkatkan profesionalisme pelayanan publik melalui penerbitan produk hukum daerah yang terdiri dari Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di ballroom nigh & day MDC Hotel  Kabupaten Bogor menghadirkan 68 perangkat daerah terkait dan BUMD Kota Bogor. Dibuka oleh Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Asisten Pemerintah dan Kesra, Eko Prabowo, Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta serta turut hadir narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Plh. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukoyo.

Dalam sambutan pembukaan Wakil Walikota Bogor, Drs. Dedie A. Rachim menyampaikan pentingnya memberikan wawasan kepada perangkat daerah terkait dengan usulan produk hukum daerah, apalagi diera yang sangat cepat perubahan membutuhkan pemahaman yang tepat dan tidak boleh bertentangan dengan norma yang berkembang dimasyarakat secara universal.

"seperti Perda LGBT yang sampai saat ini ternyata tidak bisa diturunkan kedalam Perwali, dan saat ini sedang direview untuk dikaji ulang apakah bermanfaat dan dapat dilaksanakan dimasyarakat Kota Bogor." Ucap Dedie A.Rachim.

Sementara Kabag Hukum dan HAM yang menjadi Ketua Panitia, Alma Wiranta menyampaikan dalam laporan, "kegiatan workshop penerbitan produk hukum daerah terkait adanya kebijakan strategis pemerintah pusat dalam penilaian 3 indeks, yaitu indeks reformasi hukum, indeks kepatuhan daerah dan indeks kualitas kebijakan yang semua itu harus dilaksanakan secara komprehensif mendorong implementasi reformasi birokrasi pelayanan pemerintah, sedangkan keterbatasan SDM tidak diperhitungkan sebagai manajemen resiko ASN, dan tupoksi berat Bagian Hukum dan HAM ini perlu diketahui sebagai perencanaan untuk mencari solusi."

Lanjut Alma, "Setiap tahun sekitar 1300 produk hukum daerah yang dikeluarkan, sedangkan aspek prosedural dan substansi hampir semua dibebankan kepada Bagian Hukum dan HAM, oleh karenanya strategi dalam penerbitan produk hukum daerah perlu paradigma baru, menyederhanakan aturan berupa deregulasi, evaluasi dan harmonisasi akan diupayakan maksimal sedini mungkin dengan melihat kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum sebelum diusulkan menjadi sebuah aturan."

"Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah melalui tim harmonisasi, vasilitasi dan verifikasi akan dijadikan strategi baru yang akan kami tuangkan dalam Rancangan Perda Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Bogor, ini akan mencabut Perda Nomor 3 tahun 2016 dan Perda Nomor 1 tahun 2022, sehingga amanat UU Nomor 13 tahun 2022 akan lebih terinflementasi lebih baik melalui 4 tertib yang dituangkan dalam aturan tersebut." Tutup Alma. (Abah Ii)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel