-->

Kurun Waktu Dua Minggu, Polres Bogor Berhasil Ungkap 18 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

CIBINONG DINAMIKA NEWS -- Dalam kurun waktu dua minggu satuan narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 18 pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan oeredaran gelap narkotika.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra S.I.K., M.M dalam konferensi pers pada Jumat (3/11/23) mengatakan Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan sebanyak 21 Pelaku yang diantaranya 20 laki-laki dan 1 orang perempuan.

Dan dari 21 orang  pelaku Tersebut Satnarkoba Polres Bogor juga berhasil mengamankan total barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 559, 3 gram, Ganja 117,18 gram, sediaan obat-obatan farmasi sebanyak 5.489 butir, dan miras sebanyak 800 botol.

Kompol Adhimas menjelaskan dalam mengedarkan barang-barang terlarang tersebut, modus operandi para pelaku gunakan dengan sistem tempel ataupun menyimpan narkotika yang telah dipesan di suatu tempat untuk bertransaksi, yang kemudian nantinya diberikan petunjuk kepada pemesan narkotika tersebut, serta sistem COD.

Atas perbuatannya para tersangka penyelahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 111 dan 112 ayat (2) ayat (1), undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Untuk pelaku penyalahgunaan obat-obatan Sediaan Farmasi akan kita jerat dengan Pasal 435 Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal  436  ayat (2) Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda maksimal 5 Milyar rupiah, dan dalam hal pengungkapan ini Polres Bogor Berhasil Menyelamatkan 6300 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkoba. (Jamil)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel