Ketua DPRD Kabupaten Bogor Bacakan Surat Kemendagri, Mengangkat Iwan Setiawan Menjadi Bupati Definitif
![]() |
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor membacakan surat Kemendagri mengangkat Iwan Setiawan menjadi Bupati Bogor definitif, Senin (21/8/23). |
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) No.
100.2.1.3-3178 tahun 2023, tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bogor dan
Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat dibacakan Ketua
DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.
Surat Kemendagri dibacakan dalam rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Bogor pengesahan pemecatan Ade Yasin sebagai Bupati Bogor periode
2018-2023 dan mengesahkan Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan sebagai Bupati Bogor
definitif.
Rudy Susmanto menerangkan surat yang ditandatangani Menteri
Dalam Negeri, Tito Karnavian, diterbitkan pada 14 Agustus 2023 lalu, ada empat
point amanah yang harus ditindaklanjuti DPRD Kabupaten Bogor. Diantaranya,
mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat Ade Yasin dari jabatannya sebagai
Bupati Bogor pada masa jabatan tahun 2018-2023.
Menunjuk dan mengesahkan Iwan Setiawan yang merupakan Wakil Bupati Bogor
masa jabatan tahun 2018-2023, dan telah melaksanakan tugas dan kewenangannya
sebagai pelaksana tugas Bupati Bogor. Selanjutnya menjadi Bupati Bogor sisa
masa jabatan tahun 2018-2023.
“Jabatan pelaksana tugas Bupati Bogor berakhir sampai dengan dilantiknya
Wakil Bupati Bogor menjadi Bupati Bogor sisa masa jabatan tahun 2018-2023,”
jelas Rudy.
Dalam rapat Paripurna tersebut dihadiri sekitar 49 anggota DPRD DPRD
Kabupaten Bogor hadir hanya enam anggota dari PPP yang bergabung dalam Fraksi
Persatuan Pembangunan Bangsa (FPPB) tidak hadir. Fraksi partai politik yang
hadir yatiu Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN dan
PDI Perjuangan hadir mendengarkan pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam
Negeri.
Usai rapat paripurna, Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan tidak
mempermasalahkan absennya anggota DPRD dari PPP karena dalam rapat Paripurna tersebut
dinilainya, tidak membutuhkan persetujuan, karena anggota DPRD Kabupaten Bogor
hanya mendengarkan surat dari Kemendagri yang dibacakan Pimpinan DPRD.
“Sebetulnya tidak masalah anggota dewan PPP tidak hadir, yang penting
proses tetap berjalan, yang penting kuorum. Kalau yang hadir, mereka mau
mendengarkan pimpinan membacakan surat dari Kemendagri,” ungkap Iwan kepada
wartawan. (Nan)