-->

Petugas Polsek Leuwiliang Himbau Aparat Desa Deteksi Dini TPPO

Bhabinkamtibmas Bripka Hickmatyar Sukmedi memberikan Himbuan kamtibmas kepada para remaja tentang TTPO di Kp. Putra Harapan Desa Leuwiliang Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogo, Rabu (28/06/23).
LEUWILIANG, DINAMIKA NEWS - Aparat kepolisian dari Polsek Leuwiliang menghimbau kepada aparatur desa untuk melakukan deteksi dini akan bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) di daerahnya. Seperti dilakukan petugas Bhabinkamtibmas Bripka Hickmatyar Sukmedi melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas kepada para remaja tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) bertempat di Kp. Putra Harapan Desa Leuwiliang Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogo, Rabu (28/06/23).

Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto S.H., M.H., menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO) dan pesan – pesan kamtibmas.

“Kepada masyarakat agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama melakukan deteksi dini dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat,” ujar Kapolsek.

Kapolsek juga menghimbau kepada warga agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal. Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM), Pelaku tindak pidana Penjualan orang (TTPO) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara.

“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri jangan Hanya memilih perusahaan yang ilegal menjanjikan gaji beaar san mengiming - imingi janji - janji di mudahkan dan sebagainya namun bila mencari pekerjaaan memilih perusahan yg Legal terdaftar Resmi agar terjamin payung hukumnya, dan apabila menemukan hal - hal yang melanggar aturan segera laporkan kepolsek terdekat atau Call Center Polres Bogor (021) 110 melayani 24 jam laporan serta aduan dari masyarakat, ungkap Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto. (Jamil)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel