Petugas Polsek Leuwiliang Himbau Aparat Desa Deteksi Dini TPPO
![]() |
Bhabinkamtibmas Bripka Hickmatyar Sukmedi memberikan Himbuan kamtibmas kepada para remaja tentang TTPO di Kp. Putra Harapan Desa Leuwiliang Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogo, Rabu (28/06/23). |
Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., ,
melalui Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto S.H., M.H., menyampaikan
beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO) dan pesan –
pesan kamtibmas.
“Kepada masyarakat agar waspada dengan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama
melakukan deteksi dini dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga
masyarakat,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menghimbau kepada warga agar selalu
berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok
untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal. Tindak
Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang
bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM), Pelaku
tindak pidana Penjualan orang (TTPO) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan
Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara.
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak
kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk
di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri jangan Hanya memilih
perusahaan yang ilegal menjanjikan gaji beaar san mengiming - imingi janji -
janji di mudahkan dan sebagainya namun bila mencari pekerjaaan memilih
perusahan yg Legal terdaftar Resmi agar terjamin payung hukumnya, dan apabila
menemukan hal - hal yang melanggar aturan segera laporkan kepolsek terdekat
atau Call Center Polres Bogor (021) 110 melayani 24 jam laporan serta aduan
dari masyarakat, ungkap Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto. (Jamil)