Mapping Wilayah Bhabinkamtibmas Desa Cibeber II, Waspada Akan Bahaya TPPO
6/27/23
LEUWILIANG, DINAMIKA NEWS - - Bhabinkamtibmas Desa Cibeber II Bripka Reza Rahmadani Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar melakukan Himbuan kamtibmas kepada warga tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang (TTPO). Mapping Wilayah tersebut bertempat di Lingkungan Cibeber aopat RT 03 RW 01 Desa Cibeber II Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor. Selasa (27/06/2023)
Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto S.H., M.H., menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO) dan pesan – pesan kamtibmas.
"Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat " urainya.
Dihimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) melalui jalur illegal.
Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).
"Pelaku tindak pidana Penjualan orang (TTPO) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto mengingatkan agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri jangan Hanya memilih perusahaan yang ilegal bila mencari pekerjaaan, akan tetapi melihat agen resmi perusahaan legal pengiriman tenaga kerja agar terjamin payung hukumnya, dan apabila ada informasi segera laporkan dan aduan ke Call Center (021) 110 melayani 24 jam atau langsung ke Polsek terdekat. (Jamil)