-->

Tim Penyidik Disnaker Jawa Barat Limpahkan Kasus Pelanggaran UU Cipta Kerja PT Bostinco Ke Kejari Cibinong

BOGOR, DINAMIKA NEWS – Tim Penyidik PNS Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat baru baru ini melimpahkan Perkara Kasus Pelanggaran Undang Undang Cipta Kerja ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor.

Perkara yang dilimpahkan tersebut adalah Kasus Pelanggaran Undang Undang No 11 tahun 2020 Pasal 156 ayat (1)  berupa pelanggaran dengan tidak membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dengan tersangka IT Direktur Utama PT. Bostinco Bogor.

Dengan ancaman hukum pidana 1 sampai 4 tahun penjara atau denda Rp 100 juta s/d Rp 400 juta.

Adapun Tim Penyidik PNS Kemenaker dan Disnaker Provinsi Jawa Barat yang  melimpahkan Perkara tersebut terdiri dari Bagus Kuncoro, Teguh Riyanto, Andry Santosa dan Dede Riyanto.

Pelimphan perkara tersebut disertai barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Cibinong Kabuptaen Bogor tidak membayar uang pesangon dan penghargaan masa kerja terhadap karyawan PT. Bostinco di Citeurep Bogor. (Red)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel