-->

BPN Kabupaten Bogor Berbagi, Santuni 100 Anak Yatim

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Yuliana, SH, M.Eng bersama anak yatim
Cibinong. Dinamika News – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, dibulan Ramadhan 1444 Hijriyah, berbagi kebahagiaan kepada 100 orang anak yatim. Acara santunan berikut pemberian paket sambako berlangsung di Masjid BPN Kabupaten Bogor pada Jum’at (14/4/2023).

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Yuliana, SH, M.Eng mengatakan kegiatan berbagi dan santunan kepada anak yatim di bulan suci ramadhan ini merupakan bentuk silaturahmi jajaran BPN Kabupaten Bogor dengan masyarakat.

“Alhamdulilah, di bulan Ramadhan ini, kami bisa bersilaturahmi bersama awak media dan masyarakat diacara santunan anak yatim,” kata Yuliana.

Yuliana berharap kedepan BPN Kaupupaten Bogor terus bersinergi dengan awak media dalam melayani masyarakat dan membangun pertanahan di Kabupaten Bogor agar kedepan terus menjadi lebih baik.

Sementara itu, Humas BPN Kabupaten Bogor Yosep mengungkapkan acara santunan atau pembagian paket sembako dan uang kepada anak yatim yang ada di sekitar kantor BPN Cibinong dilakukan rutin setiap tahun. Dan tahun ini jumlah yang mendapatkan santunan meningkat dari tahun sebelumnya walaupun tidak segnipikan.

“Alhamdulillah di bulan Ramadhan 1444 Hijriyah ini ada sekitar 100 anak yatim yang hadir untuk diberikan santunan dan sembako dari keluarga besar BPN Kabupaten Bogor. Mudah-mudahan bemberian ini bisa sedikit memberikan kebabahagiaan kepada anak yatim”, ujar Yosef.

Sementara itu, terkait adanya ungkapan bahwa mengurus sertipikat dan Kantor BPN Kabupaten Bogor terlalu mahal dan lama. Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Yuliana mengatakan pembuatan sertipikat tanah bukan karena mahalnya pengurusan, kalau datanya lengkap BPN akan memproses secara prosedur.

Yuliana menegaskan mengenai program sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pun kami proses, karena PTSL adalah program dari Presiden. Dikarenakan tidak ada biaya untuk PTSL, apabila sertipikat tanah sudah selesai dan beralih ke orang lain maka itu dikenakan biaya PPHTB atau balik nama,”  tegasnya. (Zein)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel