Perjuangan Bupati Bogor Non Aktif Kandas, Kasasi Ade Yasin Ditolak MA
3/10/23
Bupati Bogor non aktif Ade Yasin |
Bogor, Dinamika News - Perjuangan Bupati Bogor non aktif Ade Yasin kembali kandas. Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang yang diajukan Ade Yasin. Atas penolakan itu, Ade Yasin akan menjalani hukuman penjara 4 tahun sesuai vonis Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu.
"Kasasi Ade Yasin ditolak," demikian amar putusan MA yang dikutip dalam website resmi MA, Kamis (9/3/2023) petang.
Putusan Kasasi majelis hakim Selasa, 7 Maret 2023 lalu, menolak kasasi yang diajukan Ade Yasin. Majelis hakim terdiri dari Suhadi sebagai Ketua Majelis Hakim dan Dwiarso Budi Santiarto Hakim anggota dan Sinintha Sibarani. Sedangkan Tahir sebagai panitera pengganti.
Dalam amar putusan majelis di Situs MA, menolak Kasasi yang diajukan Ade Yasin berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Jawa Barat. Dalam situs MA tercantum nomor perperkara yakni 834 K/Pid.Sus/2023. Status perkaranya disebutkan telah diputus. Kini dalam proses minutasi Majelis hakim.
Sebelumnya, rumor berkembang, bila Ade Yasin melakukan memori banding maupun Kasasi akan ada penambahan hukuman faktanya tidak. Bupati Bogor non aktif Ade Yasin hanya menjalani putusan PN Tipikor Bandung Jawa Barat.
Diketahui, Ade Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama 11 orang lain dalam kasus suap oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kemudian KPK menetapkan delapan orang tersangka sebagai pemberi maupun penerima suap.
Dalam putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Ade Yasin dinyatakan bersalah dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim empat tahun penjara. Ade Yasin, dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terhadap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana empat tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat, 24 September 2022.
Dalam sidang tersebut, Ade Yasin dilakukan secara virtual dan dikenakan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Majelis Hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 15 November 2022. Ade Yasin yang tidak puas kemudian mengajukan kasasi. Namun kasasi yang diajukan ditolak MA. (Den)