Mewujudkan Kota
Bogor sebagai Kota Layak Anak (KLA) butuh waktu, proses berkelanjutan dan juga dukungan
peran serta banyak pihak di masyarakat. Dengan berbagai langkah yang telah
dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota
Bogor, pada tahun 2022, Kota Bogor telah meraih peringkat Nindya sebagai KLA.
Masih dibutuhkan dua tahap lagi untuk bisa menjadi KLA dengan peringkat
tertinggi.
Sebagai upaya memperbaiki
peringkat KLA, baru-baru ini DP3A Kota Bogor menggelar program Penilaian
Kelurahan Layak Anak. “Ini sebuah inovasi atau loncatan karena di 2022 ini Kota
Bogor meraih predikat Nindya alias dua tahap lagi menuju predikat Kota Layak
Anak (KLA)," ujar Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah, ketika
membuka Sosialisasi Penilaian Kelurahan Layak Anak, November lalu.
Sekda mengatakan,
pada 2023 mendatang Pemerintah Kota Bogor menargetkan bisa naik peringkat dan mendapatkan
predikat Utama. Untuk bisa mencapai target tersebut memang dibutuhkan inovasi
dan loncatan. Diantaranya dengan menggelar Penilaian Kelurahan Layak Anak. Ini
adalah sebuah upaya untuk mendorong terwujudnya wilayah kelurahan, sebagai
kelurahan layak anak."Karena yang terpenting, nafas kepedulian terhadap
anak, perlindungan anak dan partisipasi anak tidak hanya di tumbuh di tingkat
kota saja, tapi sampai di tingkat kelurahan dan keluarga," lanjutnya.
Menurut Iceu Pujiati, Kepala DP3A Kota Bogor, penilaian Kelurahan Layak Anak juga merupakan upaya mendorong pemahaman lebih baik bagi aparat wilayah beserta warga masyarakatnya tentang konsep Kelurahan Layak Anak. “Dengan cara menangani aspek-aspek Kelurahan Layak Anak secara langsung, maka aparatur wilayah beserta masyarakat di sekitarnya, dapat lebih cepat memahami apa yang disebut sebagai Kelurahan Layak Anak,” kata Iceu. “Juga mereka dapat berkreasi dan berinovasi dalam berbagai upaya menjamin dan melindungi hak-hak hidup anak di wilayah masing-masing.” lanjutnya. Jika kelak beberapa kelurahan sudah dapat dikategorikan sebagai Kelurahan Layak Anak, maka dengan sendirinya perwujudan Kota Bogor sebagai Kota Layak Anak akan lebih cepat dicapai.
Dalam rangka itulah
maka sepanjang November lalu berlangsung penilaian Kelurahan Layak Anak.
Menurut Pejabat Fungsional Pemenuhan Hak Anak, DP3A Kota Bogor, Jajang Koswara,
penilaian dilakukan dalam dua tahap. Pertama tahap penilaian administratif.
Pada tahap ini 68 kelurahan di Kota Bogor diminta menyampaikan berbagai
informasi dan data melalui aplikasi Siklabo atau Sistem Informasi Kota Layak
Anak Kota Bogor. Tahap kedua penilaian melalui verifikasi lapangan. Seluruh
proses penilaian melibatkan tim yang terdiri dari unsur Kementrian PPA, Pemerintah
Provinsi Jawa Barat, KPAI, PKK dan akademisi serta DP3A Kota Bogor.
Berdasarkan penilaian
tahap awal, muncul 12 kelurahan yang berpotensi sebagai Kelurahan Layak Anak.
Namun di tahap selanjutnya, hanya ada 9 kelurahan yang memenuhi kategori
sebagai Kelurahan Layak Anak. Dari 9 kelurahan tersebut, 6 diantaranya masuk ke
dalam kategori Kelurahan Layak Anak peringkat Pratama, 2 kelurahan peringkat
Madya dan 1 kelurahan peringkat Nindya. Kelurahan mana saja yang mencapai
peringkat-peringkat tersebut, akan diumumkan dalam beberapa waktu mendatang.
Lalu seperti apa
wujud dari Kelurahan Layak Anak. Menurut Jajang, ada beberapa aspek yang telah
berhasil mereka wujudkan. “Diantaranya adalah berfungsinya lembaga-lembaga di
kelurahan tersebut dalam upaya mereka menjamin dan melindungi hak-hak anak,
serta tersedianya sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam tumbuh kembang
anak,” ungkapnya. Sarana dan prasarana dimaksud diantaranya adalah ruang-ruang
terbuka hijau atau taman yang tersedia bagi anak-anak untuk beraktivitas.
Terdapat sanggar-sanggar dan lembaga pendidikan formal dan non formal untuk
mengembangkan potensi dan minat anak. Lalu Posyandu sebagai lembaga pemantau
kesehatan anak dan lain sebagainya.
Sedangkan lembaga yang tersedia, diantaranya adalah Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Forum Anak tingkat kelurahan. Kedua lembaga ini dibangun dan diaktifkan oleh warga masyarakat setempat, sebagai sarana perwujudan peran serta masyarakat dalam berabagai upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan hak anak. “Ada dua fungsi utama pada kedua lembaga tersebut, yaitu sebagai pelopor dan sebagai pelapor,” lanjut Jajang.
Pelopor yang
dimaksud adalah lembaga berinisiatif untuk memberikan pemahaman terhadap warga
masyarakat tentang hak-hak anak. Juga memberikan perlindungan terhadap
anak-anak dari berbagai kemungkinan kejadian buruk yang menimpa anak-anak,
diantaranya seperti kekerasan dalam rumah tangga dan perundungan terhadap anak.
“Aktifitas dan pergerakan mereka berorientasi pada upaya meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang hak anak dan perlindungan anak,” jelas Jajang.
Sebagai pelapor,
kedua lembaga ini adalah lembaga yang berperan untuk menyampaikan laporan
kepada pihak berwajib jika ditemukan adanya kasus-kasus yang melibatkan anak
sebagai korban. Juga mereka berperan memperjuangkan anak-anak untuk mendapatkan
pelayanan pendidikan dan kesehatan yang memadai. PATBM keanggotaannya adalah
orang-orang dewasa, dan Forum Anak keanggotaannya adalah anak-anak setempat yang berusia rata-rata 12 sampai dengan sebelum
18 tahun.
Tentu ada
komponen-komponen lain yang perlu diaktifkan di lingkungan kelurahan, untuk
mendorong sebuah kelurahan dapat dikategorikan sebagai Kelurahan Layak Anak.
Jadi masih panjang perjuangan yang diperlukan. Tetapi upaya yang konsisten,
terarah dan berkelanjutan, diyakini dapat mengakselerasi munculnya
kelurahan-kelurahan yang dapat disebut Kelurahan Layak Anak. Semoga hal itu
dapat terwujud di Kota Bogor! (Advertorial)