Satpol PP Segel Resto Tak Berizin, Vendor Beri Keterangan Berbeda - Dinamika News
News Update
Loading...

11/25/22

Satpol PP Segel Resto Tak Berizin, Vendor Beri Keterangan Berbeda

Bogor, Dinamika News-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor segel resto Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat pada Kamis (24/11/22). 

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach, pimpin penyegelan Resto mie. Penyegelan dilakukan karena Mie Gacoan belum melengkapi sejumlah perizinan. 

" Hari ini Satpol PP Kota Bogor lakukan penyegelan Resto Mie Gacoan, segel ini berlaku dan berlangsung selama 14 hari. Meski Mie Gacoan di Cilendek Barat ini belum beroperasi berbeda dengan Mie Gacoan di Jalan Pajajaran dan Jalan Raya Tajur," ungkap Agustian Syach pada awak media. 

Menurut Agus, tindakan penyegelan dilaksanakan terhadap Mie Gacoan di Bogor Barat, karena sampai detik ini pihak Mie Gacoan tidak dapat memperlihatkan perizinannya. Perizinannya dari mulai KRK sampai PBG belum ditempuh oleh pihak Mie Gacoan.

"Di Kota Bogor ada tiga cabang Mie Gacoan, di Jalan Raya Tajur dan Jalan Pajajaran sudah memiliki KRK. Dan KRK pun bukan merupakan bukti perizinan itu hanya keterangan rencana ruang kota," jelasnya 

Perwakilan Vendor dari Mie Gacoan Bogor Barat menyampaikan hal yang berbeda,  Mie Gacoan Bogor Barat sudah miliki KRK. 

"Kami sudah memiliki KRK dan sudah keluar,  namun PBG nya sekarang kan harus SLF nah itu yang saya tempuh, hari ini saya ketemu konsultannya jadi mungkin setelah berproses saya menghadap lagi (pol pp). Saya pastikan KRK untuk semua cabang gacoan sudah keluar," kilah Bara. 

Sebelum dilakukan penyegelan, pihak Satpol PP Kota Bogor memberikan instruksi tidak ada yang melakukan aktivitas apapun dan segera urus permasalahan perizinan dan segera laporkan kepada pihak Satpol PP. (Den)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done