Polres Bogor Tangkap Pelaku Penjualan Satwa Liar Endemic Yang Dilindungi - Dinamika News
News Update
Loading...

11/05/22

Polres Bogor Tangkap Pelaku Penjualan Satwa Liar Endemic Yang Dilindungi

Bogor, Dinamika News -- Polres Bogor tangkap para pelaku penjualan satwa liar  Endemic  jenis Owa Jawa yang di lindungi pada Rabu 26 Oktober 2022. Sebanyak dua orang tersangka berinisial MM (32) dan dan SU (28) di amankan Sat Reskrim Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam penjelasan mengatakan, dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satreskrim Polres Bogor  dari aktivis pecinta satwa yang dilindungi. 

Informasi tersebut diperoleh, akan terjadi jual beli terhadap satwa yang dilindungi yaitu Owa Jawa (Hylobates Moloch) Atas informasi tersebut Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan mengamankan dua  orang tersangka  berinisial MM dan SU di wilayah Taman Budaya Sentul  City Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.

"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa satu ekor Owa Jawa yang di masukan ke dalam sebuah dus, dua buah handphone dan sebuah Sepeda Motor," kata AKBP Imanuddin. 

Dari pengakuan tersangka, satu ekor  satwa liar jenis Owa Jawa didapatkan dengan cara  membeli melalui media sosial Facebook seharga 3,6 juta. Rencananya  akan dijual kembali oleh tersangka  dengan harga 5 juta rupiah. Dari pengakuannya, penjualan satwa langka ini sudah di lakukan beberapa kali. Hingga kini kedua tersangka masih kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu satwa liar jenis Owa Jawa tersebut saat ini sudah kita serahkan ke BKSDA dan dalam perlindungan dan pengamanan serta perawatan dari badan konservasi sumber daya alam.

"Terhadap dua  orang tersangka ini kita jerat dengan pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumber sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ke juncto peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi ancaman terhadap kedua orang tersangka 5 tahun penjara dan denda 100.000.000 rupiah," tuturnya. (Jamil)

Sumber Humas Polres Bogor

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done