-->

Polres Bogor Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Pinjol, Hasil Kejahatannya Hingga Rp 2,3 Milyar

Bogor, Dinamika News-- Polres Bogor tangkap pelaku penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman online. Sebagian korbannya adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi terkenal yang ada di Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan tersebut Saat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan seorang tersangka yakni seorang wanita berinisial SAN (29) yang berdomisili di wilayah kota Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana ( pinjol ) dan kerja sama bisnis pada marketplace atau  toko online yang diakui milik pelaku dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online. 

Namun dari hasil pengecekan terhadap toko online tersebut diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan  milik orang lain," ujar Kapolres Bogor Dr AKBP Iman Imanuddin Jum'at (18/11/2022)

Pelaku juga  mengiming-imingi korbannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 10% hingga 15% . Angsuran pinjaman online  akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya. Namun kenyataannya angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjaman online melakukan penagihan kepada para korban

Berdasarkan pengakuan tersangka  total jumlah korban penipuan pinjaman online ini sekitar 317 orang dari beberapa mahasiswa di Universitas yang berbeda, kemudian kami juga berkoordinasi dengan Polresta Bogor kota karena sebagian korban juga ada masyarakat biasa sebagai korbannya.

 Total kerugian kurang lebih mencapai 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online. Dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari tahun 2002.

Sementara itu hasil kejahatan yang dilakukan pelaku sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, kemudian sebagian lagi digunakan oleh si pelaku untuk membeli kendaraan bermotor dan sebagian lagi juga untuk menutupi hutangnya dari korban-korban sebelumnya.

Dalam pengungkapan kasus ini berhasil juga kita amankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan atas nama dan satu buah ATM milik pelaku.

Terkait kasus tersebut hingga saat ini kami pun masih melakukan pengembangan penyelidikan ini  apakah adanya dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain di dalam proses penyidikan.

"Atas perbuatannya tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkap AKBP Iman Imanuddin. (Jamil)

Sumber Humas Polres Bogor 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel