![]() |
Diseminasi audit stunting tingkat Kabupaten Bogor tahun 2022 dengan Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Ruang Rapat Bupati Bogor, Senin (7/11/22). |
Diseminasi audit stunting di
Kabupaten Bogor dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional
Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, kemudian
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun
2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana Tahun 2022.
Menindaklanjuti hal tersebut,
Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan Keputusan Ketua Pelaksana Tim PPS
Kabupaten Bogor Nomor 463/0724-DP3AP2KB tentang Tim Audit Kasus Stunting
Kabupaten Bogor tahun 2022, untuk mempercepat penuruan stunting di Kabupaten
Bogor dengan target 14% di 2024.
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan
meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan kepala desa untuk
lebih serius dan mendukung aksi penurunan angka stunting di Kabupaten Bogor,
bila perlu penanganannya dilakukan seperti penanganan Covid-19 yang diperkuat
oleh peran Satuan Gugus Tugas (SATGAS) Penanganan Stunting di Kabupaten Bogor.
“Penanganan stunting ini harus
fokus dan serius dilakukan, terlebih audit stunting ini merupakan bagian
Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI). Semua
harus mendukung dan dilakukan secara bersama-sama agar percepatan penurunan
stunting ini bisa dilaksanakan secara optimal,”ungkap Plt. Bupati Bogor
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor,
Nurhayati menerangkan, diseminasi audit stunting tingkat Kabupaten Bogor
bertujuan untuk mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok
sasaran, mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran
sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.
Kemudian menganalisis faktor
risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya
pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa, lalu
memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta
upaya pencegahan yang harus dilakukan.
“Audit kasus stunting telah kami
laksanakan dalam bentuk pertemuan sebanyak dua kali dalam satu tahun oleh Tim
Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Bogor. Selanjutnya kita lakukan
identifikasi jumlah kasus penyebab, tata kelola yang sedang diterapkan, tingkat
efektivitas serta kendala yang terjadi, merumuskan solusi terhadap
permasalahan, evaluasi hasil tindaklanjut yang bertujuan memberikan rekomendasi
bagi tindakan penanganan yang tepat pada kasus stunting,” jelas Nurhayati.
Menurutntya, rangkaian
pelaksanaan audit stunting dimulai dengan sosialisasi internal dan penyiapan
data, identifikasi sasaran dan identifikasi jumlah kasus faktor dan resiko, verifikasi
data kasus terpilih, seleksi kasus, melaksanakan kunjungan lapangan dan kajian
audit kasus stunting, rekomendasi tim pakar, dan diseminasi.
“Pelaksanaan audit stunting di
Kabupaten Bogor diawali dengan sosialisasi dan sinkronisasi data dan sasaran
yang bersumber dari pendataan keluarga di tahun 2021 yang sudah diverifikasi
dan divalidasi, disandingkan dengan data Dinkes melalui data EEFGM,”
tukasnya. (Mil)
Sumber Diskominfo Kabupaten Bogor