Gelorakan Beli Produk UMKM, Pemkab Bogor Bentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Lokal Dalam Negeri
Cibinong, Dinamika News - Untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, Pemerintah Kabupaten Bogor bentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Lingkup Kabupaten Bogor. Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 500/207/Kpts/Per-UU/2022.
Peningkatan
produk dalam negeri selain untuk meningkatkan perekonomian daerah juga dapat
mendorong terwujudnya Program Pancakarsa Bela Beli Produk UMKM/IKM Kabupaten
Bogor. Sektor usaha mikro, kecil dan menengah serta industri kecil menengah
merupakan sektor yang tumbuh berbasis masyarakat. Sektor ini juga lahir dari
usaha masyarakat untuk menciptakan lapangan kerja/wirausaha baru yang mudah
tumbuh dan tidak membutuhkan modal besar. Namun, tidak jarang sektor ini lekat
dengan image produk tidak berstandar atau tidak berkualitas.
Untuk
membantu berkembangnya UMKM dan IKM, Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan
kebijakan untuk mempromosikan gerakan bela beli produk UMKM/IKM melalui
pemberian fasilitas-fasilitas yang dapat merangsang berkembangnya sektor ini,
mulai dari fasilitasi hulu hingga hilir. Dengan dibentuknya Tim Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri di Lingkup Kabupaten Bogor ini diharapkan dapat
mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
Adapun
tugas dan tanggung jawab tim adalah melakukan koordinasi, pengawasan dan
evaluasi pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Memberikan
tafsiran final atas permasalahan kebenaran nilai tingkat komponen dalam negeri
antara produsen barang atau penyedia jasa dengan Tim Pengadaan Barang/Jasa
serta melakukan tugas lain yang terkait dengan peningkatan penggunaan produk
dalam negeri. (JML)