Jakarta, Dinamika News -- Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat, setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik dan profesi yang digelar sejak Kamis (25/8) pagi hingga pukul 02: 00 wib Jumat (26/8/2022) dini hari.
Irjen Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri, setelah dalam persidangan terbukti melanggar kode etik profesi dan dugaan terlibat dalam rangkaian pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Pemecatan Irjen Ferdy Sambo diumumkan langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 02.00 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pimpinan sidang menetapkan Ferdy Sambo bersalah. Keterangan berapa saksi meyakinkan pimpinan sidang dan para saksi sebelumnya telah disumpah.
"Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS dan dinyatakan bersalah," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).
Dedi mengatakan, perbuatan Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela dengan melanggar kode etik profesi Polri.
Kadiv Humas juga menjelaskan, FS dikenakan sanksi administratif dan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.
Usai dibacakan putusan, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap putusan tersebut. "FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) diputuskan," katanya.
Sidang kode etik dan profesi digelar di Mabes Polri yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 02:00 Wib dini hari.
Atasan putusan tersebut Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding dalam persidangan. Menurut Ferdy Sambo, hal itupun diatur dalam Pasal 69 Perpol Tahun 2022.
"Mohon izin, sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo. (Den)