-->

Formasi Kembali Ontrog Kejaksaan, Mahasiswa Desak Penjarakan Koruptor

Bogor, Dinamika News-- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMASI) kembali Ontrog Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Terkait hasil temuan  Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, terdapat kelebihan bayar sejumlah proyek di Pemkot Bogor 

Formasi membawa tiga tuntutan dan mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk segera mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi di Pemkot Bogor. Termasuk desakan memenjarakan para pelaku koruptor.

Para mahasiswa, menemukan keganjlan yang terjadi pada sejumlah proyek di Kota Bogor. Seperti kelebihan bayar yang terjadi di sejumlah proyek berdasarkan hasil temuan BPK. 

Dalam temuan tersebut disinyalir terdapat kelebihan bayar senilai Rp 1,9 miliar digelontorkan empat dinas seperti, Dinas Arsip, Disdik, Disperumkim dan Dinas PUPR diduga telah terjadi korupsi gaya baru.

"Hasil temuan BPK RI atas LKPD 2021 Kota Bogor, terdapat kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah terkait mega proyek yang melibatkan beberapa dinas tahun 2021," kata Korlap Aksi Ipan Akil dalam orasi di depan gerbang Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya pihaknya sempat mengkonfirmasikan hal itu pada Pemkot Bogor yakni menemui Sekdakot Syarifah, terkait hal itu. Pemkot merespon hasil temuan ini merupakan kelebihan pembayaran dan berjanji akan mengembalikan dalam kurun waktu 60 hari. 

Dikatakan, temuan BPK RI dipasti mengidentifikasi adanya kerugian uang negara. Sarifah menyatakan akan terus mengevaluasi progres kelebihan pembayaran ini.

Para demonstran menilai terdapat kesalahan persepsi yang sengaja dilakukan Pemkot Bogor bentuk dugaan kebohongan terhadap masyarakat Kota Bogor.

Temuan BPK RI yang melibatkan 5 proyek di 4 dinas seperti  Diarsip, Disdik, Disperumkim, dan Dinas PUPR. Menurut mereka kelebihan pembayaran, tak logis dilakukan pemerintah dalam pengerjaan proyek. Hingga terjadi kekeliruan dan terjadi kelebihan pembayaran.

"Meski, dalam progresnya Pemkot Bogor, berupaya  pengembalian, akan tetapi tidak menghilangkan tindakan yang telah dilakukan pemerintah hingga muncul temuan BPK RI," katanya.

FORMASI menagih janji Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk :
1. Kejaksaan Negeri untuk bertindak tegas dalam menindaklanjuti temuan BPK RI ini
2. Mendesak segera memeriksa kelapa Disdik PUPR, Kadis Arsip dan Kepala Disprumkim termasuk Badan anggaran DPRD Kota Bogor serta Walikota Bogor.

3.Para pelaku korupsi segera ditangkap dan penjarakan Para pejabat yang terlibat dalam temuan BPK RI ini. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel