BLT DD Tahap I Pekon Wates disinyalir Diduga Bermasalah
7/11/22
Bantuan Langsung Tunai BLT DD pada Tahun 2022, merupakan Program Prioras Nasional yang tertuang Dalam Perpres 104 Tahun 2022, Sehingga Setiap Pemerintah Pekon/Desa, Harus memprioritaskan Program Tersebut dari mulai Penetapan Kelompok penerima manfaat ( KPM ), Pengajuan dan juga Realisasinya, pada Tahun 2022 Pemerintah pekon Wates menetapkan 114 KPM sebagai Penerima manfaat BLT DD.
Tetapi lain halnya dengan pekon Wates kecamatan Gadingrejo Pringsewu, Sampai Berita ini di turunkan Masyarakat Belum juga menerima Bantuan langsung Tunai (BLT DD) tersebut, Sehingga menimbulkan Pertanyaan ditengah-tengah masyarakat. Seorang KPM BLT DD pekon Wates Yang tidak bersedia menyebutkan nama menyampaikan kepada Dinamikanews.id. Bahwa kami masyarakat pekon Wates khusus yang nama nya terdaftar sebagai penerima manfaat dari BLT DD Tahun 2022, Menunggu dan belum mendapat kepastian kapan BLT DD tersebut disalurkan oleh Kepala Pekon Wates.
Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) juga diatur dalam Peraturan Menteri keuangan PKM, Bahwa Pemerintah Pekon wajib mengajukan permohonan pencairan Dana BLT, itu dilakukan per triulan, yaitu triwulan 1 untuk bulan Januari, Febuari dan Maret Tahun 2022, PMK juga mengatur tentang maksimal batas pemerintah pekon/kepala pekon wajib menreaslisasikan Dana BLT tersebut tidak boleh lebih dari 7 Hari Kejra Harus sudah direalisasikan/disalurkan kepala masyarakat.
Sementara Sampai saat ini Kepala pekon Belum juga dapat di konfirmasi oleh awak media tentang dugaan Penyelewengan Dana BLT DD Tersebut.
( Nur )