Polres Bogor Ringkus Pelaku Pencabulan, Berkedok Dukun Mampu Usir Roh Jahat
6/07/22
Bogor, Dinamika News -- Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor berhasil meringkus seorang berkedok dukun berpraktek cabul mengobati orang kesurupan. Untuk mengusir roh jahat bergentayangan di rumah korban.
Hal itu terungkap setelah ada laporan korban pada tanggal 31 Mei 2022 terkait tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya. Korban diketahui mengalami kesurupan saat berada dirumah orang tuanya, lalu pelaku menawarkan bantuan untuk mengobatinya dirumahnya.
Sang dukun berdalih di tempat tinggal korban, dihuni makhluk halus dan harus dibersihkan. Pada saat itu juga pelaku melancarkan aksinya pura mengobati tapi menjalani praktik tindak kekerasan seksual.
Setelah peristiwa itu terjadi korban sempat bercerita kepada kakak dan keponakan korban. Ternyata mereka pun pernah mengalami hal yang sama. Atas laporan warga, Polisi melakukan penyelidikan dan ditemukan ada tiga orang 3 korban yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban.
"Pelaku dalam menjalankan aksinya telah berlangsung 15 tahun, melakukan profesi berpura-pura menjadi dukun yang bisa mengobati orang kesurupan." ungkap Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin
Ditambahkan, "Pelaku dikenakan pasal 4 huruf b Jo psal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual, diancam Pidana Penjara maksimal 12 tahun," tuturnya. (Den)