Cegah Bencana Banjir Susulan, Camat Minta PSDA Jabar Keluarkan Larangan Alih Fungsi Sungai Puraseda
![]() |
Akibat Alih Funsi Sungai yang dilakukan oleh Masyarakat, Aliran Sungai Puraseda di Kampung Cisarua, Desa Purasari meluap naik sehingga menyebabkan banjir bandang sangat dasyat. (REY) |
Oleh karena itu, bertepatan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
hadir menyambangi kampung terdampak bencana di Cisarua pada Sabtu (25/06/2022)
pekan kemarin, dalam kesempatannya Camat Leuwiliang menyampaikan aspirasinya
kepada Gubernur agar Pemprop Jawa Barat mengeluarkan peraturan dan larangan
tetang alih fungsi sungai Puraseda.
"Alhamdulilah Gubernur mengapresiasi dan menyetujui
usulan Camat, dan meminta agar sasaran normalisasi pada fungsi sungai Puraseda
bisa tepat sasaran dan tepat guna."kata Daswara Sulanjana Camat Leuwiliang
kepada Dinamikanews.
Camat menambahkan, selain alih fungsi sungai yang dilakukan
masyarakat pada aliran Sungai Puraseda untuk keramba ikan, juga batu batu
besarnya yang ada ditengah aliran sungai yang berperan sebagai pemecah air,
sudah tidak didapati lagi karena di gali dan di ambil warga.
"Sehingga manakala air meluap, dampaknya akan sangat
fatal," bebernya.
Untuk mempercepat dikeluarkannya aturan hukum dan larangan
tentang alih fungsi sungai Puraseda lanjutnya, Camat meminta kepada dinas
terkait untuk segera melakukan uji kelayakan di diwilayah terdampak.
"Kami juga meminta kepada pihak Dinas Pengelolaan
Sumber Daya Air Propinsi (PSDA) Jawa Barat untuk meninjau langsung kelokasi
bencana agar secepatnya mengeluarkan larangan alih Fungsi Sungai di kawasan
Desa Puraseda dan Desa Purasari", pungkasnya.
Agar diketahui, salah satu penyebab air sungai Puraseda meluap naik dan memporak porandakan puluhan rumah penduduk di Kampung Cisarua, Desa Purasara, diantaranya akibat terjadi pendangkalan dasar sungainya. (REY)