BEM Se-Bogor Desak Pemerintah Buka Draf RKUHP, Hak Berpendapat Dibungkam
6/30/22
Bogor, Dinamika News -- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Bogor gelar keterangan Pers di kampus Politeknik Akademi Kimia Analis (AKA) Bogor. Mereka mendesak pemerintah membuka draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Proses pembuatan RKUHP tidak menjunjung tinggi transparansi dan partisipasi publik. Hal itu dibuktikan dengan tidak bisa dibukanya draf RKUHP hingga saat ini," kata Koordinator BEM Se-Bogor, Rizki Nurasurialtar, Kamis (30/6/2022).
Dalam penjelasan, para mahasiswa menuntut keterbukaan draf RKUHP, pihaknya juga mendesak pemerintah untuk menghapus setiap pasal-pasal yang bertentangan serta mengancam HAM dalam negara yang berdemokrasi.
"Kami dan masyarakat tidak dapat ikut memantau dan meninjau terkait permasalahan yang ada di dalam draft RKUHP ini," kata Rizki
BEM Se-Bogor menuntut Presiden dan DPR RI mempertimbangkan pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.
"Kami menuntut Presiden dan DPR RI sebagai penentu suatu kebijakan untuk kembali membahas serta mempertimbangkan pasal-pasal yang bermasalah," tegas Rizki.
Pembahasan RKUHP sebetulnya sudah dimulai sejak tahun 1964, namun hingga sekarang belum disahkan karena berbagai polemik dalam pembahasannya.
Rizki mengatakan, pembahasan mengenai ide dasar terkait asas-asas dalam RKUHP, khususnya pada asas legalitas diperluas konsepsinya.
Hal itu, bertujuan agar peraturan Undang-undang Hukum Pidana sesuai dengan kultur bangsa Indonesia, tidak hanya dari sisi kepastian hukum, namun juga pada sisi keadilan hukum.
Menurutnya, pada tahun 2019 lalu pihaknya telah menolak pengesahan RKUHP karena berbagai permasalahan, namun kini direncanakan pengesahannya di bulan Juli.
"Beberapa pasal yang bermasalah antara lain, pasal 273, pasal 354, pasal 240 dan 241, pasal 439 dan 310 yang intinya hak berpendapat lebih dibungkam," ujarnya. (Den)