-->

Serem, Hanya Ingin Dapat WTP, BPK Jabar Disuap Rp 1,9 Miliar, Ade Yasin: Inisiatif Bawa Bencana

Bogor, Dinamika News -- Bupati Bogor Ade Yasin tersangka  dugaan suap, auditur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat disuap senilai Rp1,9 Miliar. Hanya ingin dapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kabupaten Bogor.

'Itu inisiatif anak buahnya untuk menyuap jajaran BPK Perwakilan Jawa Barat demi predikat WTP Pemkab Bogor. Ternyata membawa bencana. Ini namanya IMB ya, Inisiatif Membawa Bencana," kata Ade Yasin

Ade Yasin mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya yakni Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam.

"Iya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," ungkap  Ade Yasin pada wartawan saat mau dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Hasil pemeriksaan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Empat tersangka sebagai pemberi suap yaitu Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor). Para tersangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka lain sebagai penerima suap diantaranya, Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan;serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 27 April hingga 16 Mei 2022. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel