-->

Polres Bogor Ringkus 10 Pengedar Narkoba Dalam Sepekan

Bogor, Dinamika News -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil ringkus 10 tersangka pelaku pengedaran dan penyalagunaan narkotika di Kabupaten Bogor dalam kurun waktu kurang lebih sepekan menjelang bulan suci ramadhan, Jumat (01/04/2022).

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita sejumlah kurang lebih 1/4 kilogram sabh sabu dan 1/4 kg ganja. Sasaran pengedaran narkoba yaitu masyarakat umum yang berada di kabupaten dan kota Bogor.

Ini bentuk kerja keras dan keseriusan Polres Bogor dalam memerangi peredaran narkotika & menyambut bulan suci ramadhan

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelasnya. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel