Polda Jabar Terjunkan Timsus Investigasi, Terkait Curhat Pedagang Buah Dengan Presiden
4/23/22
Bogor, Dinamika News -- Kasus dua pedagang buah yang curhat pada Presiden Jokowi dan sempat viral di dunia Maya. Polda Jawa Barat terjunkan Tim lengkap untuk audit investigasi ke Polresta Bogor Kota terkait pengaduan keluarga Ujang Sarjana pada Presiden saat melakukan kunjungan ke pasar Bogor.
"Polda Jabar turunkan Irwasda, Dirumum dan Kabid Propam. Proses hukum kasus tersebut tidak ditemukan pelanggaran prosedur, netralitas dan objektifitas berjalan sesuai ketentuan dan aturan-aturan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Sabtu (23/4/2022).
Dari hasil audit investigasi Itu kata Ibrahim, tidak ditemukan pelanggaran prosedur, juga netralitas dan objektifitas berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang ada. "Disimpulkan, tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur maupun netralitas yang ada didalam pemeriksaan tersebut," ungkap Ibrahim.
Ibrahim menegaskan, atensi Presiden Jokowi terhadap aduan warga pedagang buah di Pasar Bogor Polda Jabar lansung turunkan tim untuk melakukan audit investigasi dan sikap Polda Jabar serius dan langsung melakukan investigasi ke Polresta Bogor Kota terkait pengeroyokan.
Menurutnya, sejak permasalahan ini bergulir, Polda Jabar sangat respon dengan kondisi tersebut. Hal ini ditunjukan oleh atensi Kapolda, Kapolres, dan para JPU untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kasus ini, dari sisi objektifitas, normatif serta prosedur-prosedurnya.
" Kita berharap tidak kecolongan dari sisi prosedur dan normatif tersebut untuk menjaga apakah netralitas dan keberpihakan anggota dalam hal mengerjakan kasus ini cukup objektif." katanya.
Dalam audit investigasi itu tandas Ibrahim, tim Polda Jabar menggunakan tolak ukur Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 manajemen penyidikan dan menjaga untuk tidak melanggar disiplin dengan menggunakan tolak ukur Perkat Nomor 2 tentang pengawasan melekat serta Perkat Nomor 14 tentang kode etik dan Perkat Nomor 2 tahun 2016.
"Diharapkan tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran prosedur dan juga anggota betul -betul mengerjakan dengan objektif tanpa keberpihakan," tegasnya.
Dikatakan, hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan pelanggaran prosedur dan netralitas serta objektifitas dan berjalan sesuai dengan ketentuan serta aturan-aturan yang berlaku dalam penyidikan.
Ibrahim juga menyinggung terkait keberadaan pungutan liar (Pungli), dan premanisme marak di pasar Bogor. Ibrahim dengan tegas mengatakan Polda Jabar tidak akan memberi ruang dalam hal ini. Terkait Pungli akan ditangani Sabar Pungli kebetulan ada Irwasda dan kebetulan sebagai pelaksana harian Tim Sabar Pungli.
"Terkait masalah pungli, premanisme, itu tidak akan kita berikan ruang. Polda Jawa Barat berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terkait kondisi-kondisi tersebut," ungkap Ibrahim. (Den)