-->

Langgar Aturan, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Panggil Pengembang Real Estate Adhi City Sentul

Bogor, Dinamika News -- Komisi III DPRD Kabupaten Bogor memanggil pengembang real estate Adhi City Sentul yang diduga melanggar peraturan dalam membangun perumahan di Kadumangu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Baru kali ini ada perumahan yang ijinnya belum, aturan-aturan yang mestinya dikerjakan sebelum membangun oleh pengembang pun hampir semua mereka langgar," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Tuty Alawiah kepada Wartawan, Rabu, (6/4).

Menurutnya, meski izin membangun bukan merupakan tugas pokok dam fungsi tupoksi komisi III, namun perumahan tersebut masih melangsungkan pembangunan.

"Ini kan luar biasa kok bisa begitu. Kita sangat kecolongan. Memang izin bukan tupoksi kita  namun ini sudah dibangun dan dikeluhkan masyarakat terkait limbah, bendungan yang tersendat dan aduan lainnya yang berhubungan dengan komisi III, kata Tuti.

Tuti menyebut, kejadian seperti ini harus dijadikan cambuk oleh pemerintah daerah atau dinas terkait agar tidak terjadi lagi investor yang melanggar peraturan di bumi tegar beriman.

"Boleh-boleh saja investor banyak. Lebih banyak lebih bagus. Tapi kan ada aturan mainnya yang mesti ditempuh dahulu oleh investor sebelum membangun," ujar Tuti. (Red/*) 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel