Ade Yasin Ditangkap KPK, Sehari Setelah Keluarkan Edaran ASN Dilarang Terima Gratifikasi
4/27/22
Bogor, Dinamika News -- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tangkap tangan Bupati Bogor Ade Yasin. Sehari sebelumnya Bupati Bogor terbitkan Surat Edaran (SE) larangan menerima gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bogor.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menyebut OTT terhadap Bupati Bogor Ade Yasin terkait dugaan suap. Namun, Ali Fikri belum menjelaskan suap itu terkait apa.
"Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," tuturnya.
Ali mengatakan para pihak yang diamankan KPK masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak. "KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan," katanya.
Infomasi di peroleh KPK menyita sejumlah uang, terkait dana suap. Informasi itu menyebut dugaan penyimpangan pengelolaan dana keuangan di Pemkab Bogor. Ade Yasin ditangkap disaat jam jam sahur bersama dengan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa barat.
Informasi itu juga menyebutkan, saat kedatangan tim BPK Jabar ke pendopo, tim penyidik KPK telah mengendus akan terjadi dugaan suap yang dimonitor sebelumnya. Kedatangan BPK Selasa malam memang sudah ditunggu.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor Bayu Rakhmawanto menegaskan tidak ada bantuan hukum untuk Bupati Bogor Ade Yasin, terkait aturan untuk Pejabat yang kena OTT. Pihaknya hanya dapat melakukan pendampingan saja.
Artinya bukan tidak ada perhatian tapi ketentuan yang membatasinya. "Kami tidak memberikan bantuan hukum tetapi hanya dapat melakukan pendampingan terhadap Bupati Bogor Ade Yasin.
Namun demikian, Pemkab Bogor masih menunggu status penahanan yang dilakukan KPK karena saat ini masih bersifat diperiksa oleh penyidik KPK.
Namun Bayu tidak menyebutkan siapa pejabat Pemkab Bogor yang terkena OTT selain Bupati Ade Yasin. Isu yang berkembang ada seorang Kepala dinas ikut serta terjaring OTT KPK. Siapa pejabat tersebut belum dapat bocoran. (Adie N)