-->

Satgas Covid-19 Gakumdu, Cek Cafe dan Resto Melebihi Batas Waktu PPKM Level 3

Bogor, Dinamika News -- Satgas Covid-19 Gakumdu Kota Bogor lakukan pengecekan cafe & resto, para pedagang yang beroperasi melebihi batas waktu pada masa penerapan PPKM Level 3 Kota Bogor.

Tim gabungan melakukan penelusuran di sejumlah tempat yang berpotensi terjadi kerumumanan dan melanggar Prokes sejak Selasa 8 Februari 2022 mulai pukul 21.00 s/d 23.00 WIb.

"Satgas Covid-19 dan para penyidik Gakumdu prokes Kota Bogor, melakulan pemeriksaan di beberapa tempat di wilayah Jalan Baru Sholeh Iskandar Kota Bogor," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto pada wartawan, Rabu (9/2/2022). 

Dhoni mengatakan, pihak menyasar beberapa tempat yang berpotensi terjadi pelanggaran  seperti Yahoo Toserba Yogya Jalan baru Jalan Soleh Iskandar ditegur secara lisan. Berikutnya  Kopi NAKO Jalan abdulah bin Nuh ditemukan terjadi pelanggaran hingga harus denda Rp. 1 juta. 

Dijelaskan, Satgas Covid-19 Gakumdu Kota Bogor terdiri dari satu Regu Sat Sabhara Polresta Bogor Kota, Satu Unit Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, Sat Pol PP Kota Bogor dan Denpom Kota Bogor. 
 
"Satgas juga mendatangi Restoran Lembah Anai Masakan Padang Jalan Soleh Iskandar /Jalan Baru No. 16 Cimanggu Kota Bogor dan mendapat teguran dari petugas", jelas Dhoni.

Petugas juga melakukan pengecekan  terhadap, fasilitas Prokes yang disiapkan, seperti tempat cuci tangan, simbol jaga jarak, alat pengukur suhu dan fasilitas lainya. 

"Petugas juga memeriksa Barcode peduli lindungi, pelaksanaan Prokes yang diterapkan sesuai dengan  sosialisasi Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3," ungkap Dhoni. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel