PWI Kutuk Penganiayaan Anggotanya, Subagiyo: Akan Berkirim Surat Ke Polres Bogor
2/21/22
Ketua PWI Kabupaten Bogor H Subagiyo |
"Korban AP (44) merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor", kata ketua PWI Kabupaten Bogor Subagiyo, Senin (21/2/2022).
Subagyo menegaskan pihaknya menyesalkan sikap arogan yang ditonjolkan pelaku hingga AP menjadi korban pemukulan secara membabi buta. "Kita kutuk keras atas peristiwa tersebut. Semoga kepolisian segera menangkap pelaku pengecut tersebut," kata Subagiyo.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar misteri pemukulan segera terungkap. Dia berjanji akan berkirim surat pada Kapolres Bogor meminta pemukulan anggotanya dapat segera ditangkap.
"Secepatnya kami akan menyurati jajaran Polres Bogor yang isinya berupa agar kepolisian secepatnya dapat meringkus para pelaku," kata Subagiyo.
Menurutnya, atas tindak penganiayaan terhadap anggotanya itu dirinya mengakui jika korban AP (44) yang bernama asli Asep Paisal adalah anggota PWI Kabupaten Bogor aktif.
Diketahui juga, korban yang juga telah membuat laporan ke Polres Bogor, akan tetapi PWI Kabupaten Bogor dibawah naungannya akan tetap mendesak kepolisian dapat mengusut tuntas permasalahannya.
"Siapa pun pelakunya harus dikejar untuk dimintai pertanggung jawabannya, apalagi ini masuk pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berat," tuturnya.
Terpisah, Wakil Ketua (Waket) 2 Bidang Advokasi Wartawan pada PWI Kabupaten Bogor, Alpin menambahkan, mendesak Polres Bogor untuk mengusut kasus ini sampai tuntas, karena peristiwa ini berkaitan dengan keanggotaan PWI Kabupaten Bogor.
"Saya akan berkoordinasi dengan unit Reskrim Polres Bogor yang menerima laporan anggota kami dapat mengusut tuntas dan menangkap para pelaku pengroyokan," tegasnya.
Sementara itu, Polres Bogor melalui Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena menyampaikan, terkait laporan penganiayaan terhadap korban AP (44) telah diterima jajarannya. "Tetap berproses dan ada tahapan-tahapannya," singkatnya.
Kasus penganiayaan ini sudah dilaporkannya ke Unit Satreskrim Polres Bogor dengan nomor pol : STPL /B/319/II/2022/JBR/Res BGR. (Den)