Cegah Omicron, Satgas Covid-19 Kota Bogor Buru Pelanggar PPKM
2/20/22
Bogor, Dinamika, Bogor -- Antisipasi penyebaran virus Omicron. Satgas Covid-19 Kota Bogor laksanakan Pemburu Pelanggar PPKM Level 3. Namun sebelumnya digelar Apel bertempat di Balai Kota Bogor. Terdiri dari anggota Polresta, Sat Pol PP dan TNI.
Pelaksanaan dilakukan dari hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 pukul 00.00 Wib. Giat pemburu pelanggaran PPKM oleh Sat Samapta Polresta Bogor Kota, Sat Pol PP dan TNI di Wilayah Kota Bogor.
"Pemburu pelanggar PPKM, dalam rangka penegakkan Permendagri tentang penggunaan masker dan jaga jarak saat pandemi covid 19," kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, Kompol Dhony Erwanto di dampingi Paur Humas Iptu Rachmat Gumilar, Minggu (20/2/2022).
Dhony berharap penyebaran virus Covid 19 varian baru Omicron tidak merajalela di Kota Bogor dan penyebaran wabah bisa dihentikan, sehingga tidak ada lagi korban akibat virus Covid 19.
Dhony menjelaskan untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya menerjunkan 4 Anggota Polresta Bogor Kota, 2 Anggota Reskrim, 15 Anggota Pol PP dan 2 Anggota TNI.
Setelah dilakukan pengecekan di sejumlah lokasi, telah membubarkan kerumunan orang di seputaran jalan Ahamd Yani termasuk memberi sanksi berupa denda terhadap pelaku usaha yang melanggar.
"Para pelaku usaha yang disanksi berupa denda yakni Kopi Pemuda sebesar Rp 500.000, Homer sebesar Rp 1.000.000 dan Warkop Mandi Ecum sebesar Rp 250.000," tegas Dhony.
Disebutkan, giat pemburu pelanggar PPKM berakhir pada Pukul 01.45 WIB dengan giat razia/penertiban jam operasional di Kota Bogor. Dalam giat tersebut berlangsung aman, lancar dan kondusif. (Den)