-->

Marak Pengaduan PJTKI Illegal, Benny Rhamdani: Laporkan Bila Dirugikan

Jakarta, Dinamika News -- Maraknya pengaduan masyarakat, terhadap perusahaan PJTKI Illegal alias bodong.  Dinilai rugikan para pencari kerja  hingga ratusan juta rupiah. Arty Kurniawan, Ketua GWI DPD DKI Jakarta minta penjelasan terkait hal itu.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyatakan siap untuk berkolaborasi. Hal itu terungkap  saat audiensi di kantornya di Jl MT Haryono Kav 52, Jakarta selatan, Kamis, 27 Januari 2022.

Maraknya pengaduan masyarakat terhadap perusahaan PJTKI Illegal, mendapat perhatian tersibdiri dari pimpinan. Sebab kehadiran PJTKI bodong berdampak merugikan masyarakat luas.

Karena menurutnya, para pencari kerja di iming-imingi akan diberangkatkan keluar negeri dengan penghasilan yang cukup tinggi. Bahkan mereka harus merogoh kantong hingga puluhan juta rupiah. Uniknya, hingga saat ini, belum juga di berangkatkan.



Benny Rhamdani menjelaskan,  permasalah sejumlah TKI terkait proses perekrutan dan langkah langkah kedepan. Menurutnya ada beberapa perusahaan PJTKI resmi yang terdaftar di BP2MI. Namun bagi masyarakat yang merasa dirugikan, dapat melaporkan jika ada proses perekrutan calon TKI secara illegal baik perusahaan yang memiliki ijin resmi atau tidak.

" Jika perusahaan nya memiliki Ijin Resmi, namun pada saat proses perekrutan calon TKI yang akan diberangkatkan illegal maka bisa segera melaporkan kepada kami, kami pasti akan tindak lanjuti" ujarnya. 

Ketua GWI DPD DKI, Arry Kurniawan menyatakan siap berkolaborasi dengan pihak BP2MI jika ada perusahaan PJTKI yang melakukan kegiatan Illegal, akan segera melaporkan pada pihak BP2MI. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel