-->

Gawat, Tujuh Lembaga Profesi Seret Dua Oknum Ormas Kepolisi

Pasawaran, Dinamika News -- Setelah dianggap meresahkan dan mengganggu kinerja Pers dibuat tak nyaman. Tujuh lembaga pers di Bumi Andan Jejama, terpaksa polisikan oknum Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Pesawaran berinitial AM, Minggu (2/1/2022).

Sebelumnya Ketua Ormas tersebut diduga keras membuat onar lewat ancaman yang dimuat di media sosial (Medsos) melalui  kanal Youtube dan WhatApps. Termasuk melaporkan Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan, karena turut serta.

Langkah wartawan Pesawaran bukan gertak sambal, dibuktikan dengan Nomor Laporan Kepolisian Nomor : STPL/B/03/I/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tentang ujaran kebencian provokasi dalam transaksi elektronik. Karena dianggap menghambat alias menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Tujuh lembaga pers diantaranya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KO-WAPPI), Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FWKP), Ikatan Jurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Forum Wartawan Profesional Indonesia (FWPI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran. 

"Kita terpaksa Polisikan oknum tersebut karena keterlaluan, apa yang dilakukan mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Kita telah memaafkan, namun hukum tetap harus berjalan, " kata Koordinator wartawan Rama Diansyah.

Rama berharap Polres Pasawaran segera memproses hukum yang bersangkutan dan akan dilakukan pengawasan. Proses hukum terhadap kedua oknum tersebut sesuai hukum yang berlaku dan menjadi pelajaran. 

"Diatas langit masih ada langit. Kita berharap dan mendukung kepolisian untuk sesegera mungkin melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas sebagai terlapor, " ungkapnya. 

Di jelaskan, kedua terlapor diduga telah melanggar Undang-undang transaksi informatika dan Hate Speech (Ujaran kebencian) termasuk Undang-undang pers Nomor 40 tahun 1999.

"Kita serahkan sepenuhnya pada penyidik kepolisian. Pasal apa yang paling tepat untuk kedua oknum yang dilaporkan. Agar jadi bahan pelajaran dan jangan menganggap enteng orang lain," jelasnya. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel