Jelang Nataru, Polsek Gunung Sindur Gelar Operasi Yustisi Gabungan
12/23/21
Bogor, Dinamika News -- Polsek Gunung Sindur melaksanakan Oprasi Yustisi gabungan dengan Koramil dan Satpol PP dalam rangka PPKM Level 2 yang berlokasi di Jalan Raya Pembangunan Gunung Sindur, Rabu (22/12/2021).
Operasi yustisi gabungan ini berdasarkan Perda Provinsi Jabar No. 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam kegiatan ini Polsek Gunung Sindur menghimbau pada masyarakat tentang Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM didaerah Jawa dan Bali serta memberikan tindakan peneguran sanksi sosial kepada warga yang tidak menggunakan masker.
"Hasil kegiatan Oprasi Yustisi gabungan berjalan dengan kondusif dan lancar namun sebanyak 35 masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial.", ujar Kapolsek Gunung Sindur AKP Birman Simanullang, SH. (Adie N)