Ditengah Pandemi, Kepolisian Minta Pendemo 212 Bubarkan Diri
12/02/21
Jakarta, Dinamika News -- Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Badya Wijaya meminta massa membubarkan diri. Himbauan itu disampaikan lewat pengeras suara dan berharap tidak kumpul dan masih pandemi Covid-19.
"Kami mohon pada bapak ibu sekalian dan kami minta segera kembali ke rumah masing-masing. Kami ingatkan agar bapak-bapak, ibu-ibu, untuk tidak berkumpul," kata Badya.
Petugas minta massa reuni 212 di Kebon Sirih, Jakarta membubarkan diri karena kondisi saat ini masih pandemi Covid-19 dan belum berakhir dan masyarakat diminta pulang ke rumahnya masing-masing.
"Situasi masih pandemi, demi kesehatan kita semua. Tidak ada kegiatan ya, ayo segera pulsng rumah. Hati-hati di jalan," ungkapnya.
Meski petugas kepolisian meminta untuk membubarkan diri. Nampaknya permintaan itu ditolak massa Reuni 212. Bahkan beberapa peserta demo berceloteh pada petugas, Polisi sempat mengizinkan pernah memberi izin demo kepada buruh sebelumnya
Pantau di sejumlah lokasi, Polisi tengah berupaya memberlakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik. Sebagai antisipasi kerumunan Reuni 212. Titik penutupan jalan menuju Monas dan Patung Kuda dengan sebelas titik.
Diantaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Agus Salim, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan H Juanda, Jalan Veteran II, Jalan Veteran III, Jalan Veteran I, Jalan Majapahit, Jalan Museum, Jalan Budi Kemuliaan.
"Kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian karena Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Polda Metro Jaya tidak akan memberikan izin kepada panitia Reuni 212," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Dijelaskan, berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19, tidak memberikan rekomendasi kegiatan tersebut, maka Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin.
"Bila memaksakan kehendak, petugas akan berlakukan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, terutama bagi mereka yang tidak indahkan himbau kepolisian," ungkapnya.
(Fidel)