Rumah Dihuni Puluhan Tahun, Tak Jadi Pertimbangan Hakim PTUN Bandung
11/14/21
Bogor, DinamikaNews -- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat, terkait gugatan pemenang lelang atas rumah keluarga Ny Selly Sumantri di Jalan Merdeka No 74 Kota Bogor yang dihuni sejak 1959 lalu dinilai putusan sesat
"Putusan yang diketok Senin (8/11/2021) itu selain tak cerminkan keadilan, PTUN Jabar diduga tidak mempertimbangkan keberatan yang diakukan keluarga Ny Selly Sumanteri telah menghuni rumah itu puluhan tahun dan keberatan lain," kata penggugat juga penghuni Bagus Antasena pada DinamikaNews, Minggu (14/11/2021) pagi.
Bagus menjelaskan, rumah yang dihuni mereka tiba bersoal dan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) hingga berpindah tangan pada pihak lain tanpa sedikit pun persetujuan penghuni.
" Akan lebih baik status tanah dikembalikan pada pemilik awal Pemerintah Kota Bogor karena itu bagian dari aset yang dicoba digelapkan pihak lain ditengah pengawasan aset tak ketat di kala itu," ungkap Bagus.
Dikatakan karena bagian dari hak keluarga kita akan pertahankan dengan cara apapun bila rumah kami akan dirampas dengan cara tak benar. Menurutnya, pihaknya akan segera bersurat pada Presiden akan mengajukan nasib keluarga mereka presiden Jokowi.
" Kita akan berkirim surat pada Bapak Jokowi termasuk pada Menteri terkait seperti Pak Mahpud MD. Ini tak adil sama sekali dan tak menunjukan etika keadilan dalam putusan PTUN atas gugatan Feri sebagai pemenang lelang," kata Bagus. (Den)