-->

Polres Bogor Ungkap Pelaku Bisnis Bodong, Nasabah Rugi 23 Miliar

Bogor, Dinamika News-- Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku Penipuan dan Penggelapan serta Penghimpunan dana tak berizin  modus Investasi. Alih-alih program tabungan, arisan dan sembako di Desa Kiarasari, Kec. Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Satreskrim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IR (32 tahun), merupakan seorang guru Madrasah di  Kecamatan Sukmajaya.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, tersangka IR dalam melakukan aksinya sejak awal bulan Oktober 2019 dengan modus menghimpun dana dari orang-orang terdekat tersangka (keluarga dan tetangga) dengan mengajak menanam modal dalam bentuk uang yang besaran rata-ratanya sebesar 2 juta hingga  5 juta rupiah yang di simpan di tersangka IR. 

Namun uang yang terkumpul dari nasabah digunakan untuk mengisi saldo Aplikasi Trading Binomo. Sementara para  nasabah yang telah menanamkan modalnya di janjikan keuntungan sebesar 40% setiap bulan. 

"Awal bisnis investasi berjalan lancar dan  keuntungan pun diberikan kepada para nasabah," kata Kapolres.

Sehingga membuat nasabah atau Investor yang ingin menanam modal di Investasi saham tersebut semakin banyak. Tersangka IR merekrut beberapa orang untuk dijadikan karyawan. Pada bulan Juli tersangka IR sering mengalami kekalahan di trading saham aplikasi Binomo. 

Namun tersangka IR tetap menghimpun dana dari para investornya, dimana uang yang terkumpul, digunakan untuk membayar keuntungan/ profit yang di janjikan kepada nasabah.

Pada awal bulan Juli 2020 tersangka IR mendirikan Koperasi Konsumen Bhakti Kirana Mandiri dan melakukan perubahan teknis dimana pemberian keuntungan yang tadinya di berikan setiap awal bulan mejadi 3 (tiga) bulan sekali dan merubah tanda bukti investasi para nasabah. 

Seiring berjalannya waktu tersangka IR, tidak dapat lagi merealisasikan keuntungan para investornya. Begitu juga modal investasi juga tidak pernah dikembalikan. 

Akibatnya para nasabah merasa dikelabui oleh tersangka IR. Dikarenakan dana yang dijanjikan (keuntungan 40 %) tidak ada dan modal pun tidak dikembalikan korban melaporkan ke Polres Bogor.

Tersangka sempat melarikan diri dan kemudian diamankan oleh Tim Resmob dikontrakan tersangka di Kampung Paseh, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten  Sumedang.

Berdasarkan data rekapan yang didapat dari Saksi Wahyudi, korban dari Bisnis investasi tersebut mencapai 837 orang dengan nilai tabungan/ investasi sebesar Rp.15.841.908.134,00 (Lima belas milyar delapan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus delapan ribu seratus tiga puluh empat rupiah).

Ditambahkan, seorang nasabah EEM melalui program Arisan dan sembako yang uangnya disetorkan kepada tersangka sebesar Rp.7.588.361.000,00 (tujuh milyar lima ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah).

"Total dana yang di perkirakan masuk kepada tersangka sekitar Rp.23.430.269.134,00 (dua puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu seratus tiga puluh empat rupiah)", kata Kapolres.

Penyidikan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 (tiga) lembar kwitansi, 1 (satu) berkas akta pendirian koperasi Bhakti Kirana mandiri, 1 (satu) lembar surat Keputusan Menkumham RI tentang pengesahan pendirian  badan hukum Koperasi Konsumen Bhakti Kirana Mandiri.

Polisi juga mengamankan 1 (satu) lembar surat keterangan surat domisili usaha, 8 (delapan) buah buku tabungan dari beberapa bank, 2 (dua) unit sepeda motor beserta BPKB dan STNK, 8 (delapan) buah kartu ATM dari beberapa Bank, 1 (satu) buah laptop dan surat-surat tanah terkait 12 (dua belas) obyek bidang tanah seluas kurang lebih 31.162 M2.

Atas perbuatan tersangka, dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan serta Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar rupiah dan paling banyak 200 miliar rupiah.(Den)


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel