-->

Didik Mukrianto: Gunakan Yusril, Kubu Moeldoko Cari Pembenaran ke MA

Bogor, DinamikaNews -- Meski, Menkumham menolak pengesahan Kongres Luas Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumut. Kini kubu Moeldoko terus berupaya lewat jalur hukum dengan melancarkan dua gugatan di Pengadilan TUN Jakarta, mengajukan Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung (MA).

Rilis yang dikeluarkan Badan Komunikasi Strategis DPP/ Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, yang diterima Dinamika News, Kamis (23/9) siang. 

Penjelasan anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menegaskan, kubu Meoldoko telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacaranya. Disebutkan pula  Moeldoko Cs tengah mencari pembenaran ke MA untuk melegalkan ‘begal politik’ yang dilancarkan.

Ia menilai, uji materil yang dimasukan oleh mantan Kader (pro Moeldoko) tersebut masih saja mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan Mei 2020. Menurutnya, upaya tersebut sengaja dilakukan hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB di Deli Serdang diaebut illegal dengan peserta abal-abal pada Maret 2021 lalu.

"Kongres Partai Demokrat 2020 telah usai sesuai aturan dan demokratis. Tak perlu lagi diperdebatkan karena konstitusional. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih setahun lalu. 'Akrobat Hukum' apalagi yang dipertontonkan ke publik?", ungkap Didik, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Untuk diketshui kata Didik, Menkumham memiliki Tim kajian Hukum yang kuat dan hebat, lewat Prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundangan undangan, sebelum keputusan diterbitkan.

"Permohonan Judicial Review ini bisa dianggap sebagai upaya 'begal politik' dengan modus memutar balikan fakta hukum, namun kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini lebih profesional dan penerapan keadilan yang handal ," tegas Didik.

Ia juga meyakini para Hakim Agung mempunyai integritas tinggi dan lebih profesional dan tak sedikit pun diragukan. 

"Sekali lagi, ini bukan masalah internal Partai, ini adalah upaya paksa untuk merobek Demokrasi dan kepastian hukum di Negeri ini", tutup Didik.

Permohonan Hak Uji Materil (HUM) oleh Mantan Kader Demokrat tercantum pada laman resmi Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 39 P/HUM/2021 dengan Pemohon Muh Isnaini Widodo dan Termohon Menkumham RI. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel