Genta Food Court Bojong Koneng Langgar PPKM, Pengelola Ditindak
8/09/21
BABAKAN MADANG, DinamikaNews --Meski Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Babakan Madang sudah menghimbau kepada seluruh cafe dan resto untuk mematuhi aturan PPKM level 4, dirasa belum maksimal. Pasalnya, masih ada beberapa pengusaha yang diduga mengabaikan aturan ini, bahkan ditenggarai adanya kerumunan, Minggu (08/08/2021).
Seperti terlihat di Genta Food Court, Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang, terpantau kerumunan dan tidak mengindahkan adanya aturan PPKM level-4 yang saat ini masih diberlakukan.
"Adapun yang masih melanggar, mungkin kucing-kucingan ketika ada petugas seolah-olah tidak melakukan pelanggaran," kata Camat Cecep Imam kepada wartawan.
Menurut Cecep, dalam prinsip yang diterapakannya, jika pihaknya sudah melakukan langkah sosialisasi dan pemantauan. Bahkan ketika malam kemarin, Satgas terus melakukan pengecekan dilapangan terhadap objek yang biasa dipergunakan untuk nongkrong ataupun makan.
"Jadi satgas kecamatan terus melakukan tugas di wilayah, dalam rangka memutus mata rantai covid 19," jelasnya.
Cecep membeberkan, jika Ini perlu di dukung oleh semua pihak baik, dunia usaha resto, cafe, mall, tempat wisata termasuk satgas tugas rt, rw , desa serta relawan untuk harus sama-sama mempunyai tanggungjawab menerapkan PPKM level 4 ini .
"Pasti setiap pelanggaran ada sanksinya. Bisa peneguran atau tipiring, minimal peneguran atau pembinaan dan jika terulang akan dilakukan tipiring oleh pihak polsek. Karena, hal imj ranahnya kepolisian yang menindak dan kita pol pp kecamatan sifaatnya terbatas," terangnya.
Sementara Kapolsek Babakan Madang Kompol Silfia Sukma Rosa, Saat dikonfirmasi hal ini pihaknya sudah mengerahkan jajarannyan untuk dilakukan penindakan.
"Sudah kami berikan tindakan Tipiring sesuai dengan aturan yg dilanggar," singkatnya. (Dod)