-->

RILIS RESMI SATGAS PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN BOGOR TENTANG PEMBERLAKUAN PPKM DARURAT DI KABUPATEN BOGOR

Masyarakat Kabupaten Bogor yang saya cintai, 

Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor, Pemerintah Daerah akan memberlakukan PPKM Darurat yang selaras dengan Kebijakan Pemerintah Pusat dimulai pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 dengan rincian sebagai berikut : 

a. Seluruh Kegiatan Belajar Mengajar dan Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1). Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

2). Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

3). Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

4). Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

d. Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

e. Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

f. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf c angka 4) dan huruf d;

g. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

h. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) untuk sementara tidak menyelenggarakan peribadatan, pelaksanaan ibadah dilaksanakan dirumah masing-masing.

i. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

j. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

k. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

l. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

m. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1). Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2). Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4). Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

n. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Demikian disampaikan. Mari bersama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat dan memberlakukan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas). 

Cibinong, Jumat, 2 Juli 2021

Bupati Bogor Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor

ADE YASIN

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel