-->

Polres Bogor Ciduk Pencuri Ikan Arwana, Pemilik Dibobol 24 Miliar

Bogor, DinamikaNews -- Polres Bogor behasil membekuk pelaku pencurian ikan arwana jenis super red, bernilai miliaran Rupiah di kampung Pajeleran Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.

"Pelaku pencurian berinitial UG (30), merupakan karyawan yang juga merupakan orang kepercayaan dari bos pemilik budidaya ikan arwana KE (68)," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Selasa (27/7/2021). 

Kejadian terungkap setelah pemilik mencurigai jumlah ikan arwana miliknya semakin berkurang. Pemilik mencoba memancing ikan miliknya dengan melempari  rumput ke kolam agar ikan muncul ke permukaan dan terlihat hanya sedikit dan mulai curiga. 

Pemilik penasaran, untuk memastikan kembali KE mencoba memeriksa ke dalam kolam dan mendapati ikan arwananya hanya tersisa beberapa ekor saja. kecurigaan pun muncul di saat salah satu  karyawan yang sudah lama bekerja ingin pamit untuk berhenti semakin curiga pemilik. Atas kecurigaan itu, KE pun melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Polres Bogor yang menerima laporan atas kejadian tersebut, Say Reskrim langsung menuju lokasi untuk pengusutan lebih lanjut. Hasil penyidikan di ketahui  4 orang pelaku dan ditetapkan empat tersangka diantaranya berinitial  UG, ES, WH dan UY.

Dari empat tersangka Sat Reskrim Polres Bogor berhasil  mengamankan dua tersangka yaitu UG (30) dan ES (29) sementara itu dua tersangka lain yaitu WH dan UY hingga saat ini masih menjadi DPO.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan,  dari pengungkapan yang dilakukan terhadap kasus pencurian ikan arwana super red diketahui para tersangka ini telah melancarkan aksinya sejak akhir tahun 2019 dan berhasil mengambil kurang lebih sebanyak 400 ekor arwana jenis super red

Dalam aksinya tersangka UG di bantu dua orang saudaranya yaitu WH (DPO) dan UY (DPO). Kemudian hasil pencurian di jual kepada penadah yaitu ES. Pemilik memperkirakan kerugian mencapai 24 miliar. 

Atas perbuatannya dua  tersangka yang berhasil diamankan dan akan kenakan pasal berbeda. "UG akan kita jerat  dengan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara itu tersangka ES akan kita jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Harun. (Den) 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel