-->

Darurat Covid-19, Polres Bogor Kawal dan Awasi PPKM Jawa- Bali

Bogor, DinamikaNews -- Pemberlakuan PPKM Jawa - Bali resmi di berlakukan mulai hari ini 3 - 20 Juli 2021 Polres Bogor bersama Satgas Covid19 Kabupaten Bogor pantau mobilitas masyarakat, hindari pelanggaran protokol kesehatan.

Pemerintah Kabupaten Bogor  mulai terapkan pemberlakukan  Pembatasan  Kegiatan Masyarakat  di wilayah Jawa - Bali, sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri No.15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid 19.

"Surat Keputusan Bupati Bogor nomor 443/355/Kpts/perUU/2921tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Darurat di Kabupaten Bogor, berlaku mulai tanggal 3 Juli s/d 20 Julin 2021", kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Sabtu (3/7/2021)

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor, bersama Polres Bogor , Kodim 0621 dan satuan tugas penanganan Covid 19 Kabupaten Bogot akan melakukan pengawalan serta pengawasan terhadap mobilitas masyarakat di massa PPKM darurat Covid 19 agar berjalan dengan baik.

Pelaksanaan pemberlakuan  pembatasan kegiatan masyarakat darurat covid 19 ini kata Harun beberapa aturan di berlakukan, yaitu Pelaksanaan kegiatan belajar di laksanakan secara daring/online

"Pada sektor non esensial di berlakukan 100% Work From Home (WFH)," kata Harun.

Dikatakan, pelaksanaan pada sektor Esensial seperti keuangan, perbankan dan sejenisnya di berlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO)  dengan protokol kesehatan secara ketat.

'Esensial pada sektor pemerintahan memberikan pelayanan publik yang tdk bisa di tunda pelaksanaannya berlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,' ungkap Kapolres.

Sementara kritikal pada objek2 tertentu dan objek vital nasional serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari2 di berlakukan 100% maksimal staf Work From Office (WFO)  dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan untuk pelaku usaha seperti supermarket dan sejenisnya yg menjual kebutuhan sehari hari di batasi jam  operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. "Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam", ungkapnya.

Harun juga menyinggung untuk kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yg berlokasi di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan di tutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dapat di perbolehkan dengan memperhatikan kapasitas pengunjung 50%,", kata Harun.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
 
Untuk tempat ibadah atau tempat umum lainnya yang di fungsikan sebagai tempat ibadah, untuk sementara tidak menyelenggarakan peribadatan, pelaksanaan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing.

Untuk fasilitas umum seperti tempat wisata dan area publik lainnya di tutup sementara. Kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di tutup sementara. 

Transportasi umum konvensional dan online di berlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan maksimal dihadiri oleh 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya di perbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

"Tetap memakai masker dengan Benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak di ijinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker," tutur Harun.

Kapolres Bogor menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk menjalankan segala aturan yang di berlakukan di massa PPKM Darurat ini dengan baik dan penuh kesadaran. Apabila dalam pelaksanaannya kita dapati adanya masyarakat yang melakukan pelanggaran, Satgas Covid akan melakukan penindakan secara tegas.

'Kami harapkan peran aktif dan kesadaran masyarakat dalam upaya penanganan Covid 19 ini benar-benar terwujud. Dimulai dengan penerapan protokol kesehatan secara disiplin, mengikuti program vaksinasi massal yang di selenggarakan pemerintah, dan mentaati segala peraturan yang di berlakukan dengan baik," jelas Harun.
 
"Upaya yang di lakukan dalam  mencegah penyebaran Covid19 ini dapat berjalan dengan baik. Semua demi kepentingan dan keselamatan masyarakat," pungkas Harun. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel